KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Status eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah tidak lagi menjadi anggota Polri. Penegasan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Lisyo Sigit Prabowo, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
Sebelumnya, Ferdy Sambo melakukan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), namun upaya banding Ferdy Samo ditolak.
Surat pemecatan terhadap Ferdy Sambo, sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
“ Kami barusan mendapatkan informasi dari Sesmil (Sekretaris Militer) bahwa status FS (Ferdy Sambo) saat ini sudah resmi tidak menjadi anggota Polri,” kata Kapolri.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolri kembali menegaskan akan berkomitmen melakukan langkah-langkah perbaikan dan evaluasi, khususnya di bidang kultural Polri.
[nug/red]