KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Berkaitan dengan tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, saat baku tembak dengan Bharada Richard Elizer atau Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo, Bareskrim Polri akan memeriksa Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo hari ini, Kamis 4 Agustus 2022.
Andi menyebut, pemeriksaan terkait tewasnya Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa pukul 10.00 WIB.
Dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Rabu [3/8] malam, Bharada Richard Elizer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terkait kasus ini, polisi mengenakan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP
Dalam Pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“ Dengan persangkaan Pasal 338 juncto pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan Rabu [3/8] malam.
Menurut Andi, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Bharada E sendiri nantinya masih akan diperiksa sebagai tersangka.
“ Pemeriksaan belum selesai masih dalam pengembangan kasus,” jelas Andi.
Dalam kasus ini, Polri telah membentuk tim khusus dan telah memeriksa 42 saksi, 11 diantaranya berasal dari keluarga Brigadir J.
Selain itu, saksi yang diperiksa ialah para ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik.
Sejumlah barang bukti seperti CCTV, alat komunikasi hingga barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Kalibata Jakarta Selatan, turut disita polisi.
[nug/red]