KINERJAEKSELEN.co, Sidrap (Sulsel) — PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite menggunakan jeriken. Kebijakan ini berlaku disemua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Namun kebijakan tersebut diabaikan oleh salah satu SPBU di kabupaten Sidrap yakni : SPBU Lancirang,
Telihat antrian panjang dan kemacetan di lokasi SPBU Lancirang dengan banyaknya pemotor bawa jeriken untuk diisi bahan bakar minyak jenis pertelate, Selasa 30 Agustus 2022.
Salah satu kariyawan SPBU Lancirang Ketika dikonfirmasi oleh media ini mengatakan, kami melayani pengisian secara bergantian kepada kendaraan dan dengan pengisian jeriken.”ucapnya.
Salah satu pengendara roda dua, pada wartawan media mengatakan, kami lebih kurang satu jam antri disini dan terlihat banyak warga yang bawa jeriken untuk diisi bahan bakar minyak jenis pertalite, yang kemunkinan mau dijual atau ditampung.
Lanjut pengendara tersebut menyampaikan, semestinya karyawan SPBU memproritaskan pengendara untuk pengisian bahan bakar, supaya tidak terjadi antrian dan kemacetan, bukan kepada pengisian jeriken.”pungkasnya.
(Burhan)