KINERJAEKSELEN.co, Medan — Ratusan massa yang bermukim dan mengusahai lahan Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit melakukan pemblokadean Jalan Medan-Berastagi, dengan cara membakar ban di tengah jalan, Rabu (9/11/2022). Hal ini disinyalir akibat adanya tim yang turun ke lokasi menyuruh warga untuk keluar dari lokasi tersebut.
Ratusan massa tidak terima disuruh tim terpadu mengosongkan areal Bumper Sibolangit di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, yang sudah puluhan tahun mereka tempati.
Kedatangan tim terpadu dari Pemprovsu untuk menindaklanjuti surat peringatan pertama dan melaksanakan surat peringatan kedua yang ditujukan pada penggarap Bumper Sibolangit.
Pantauan di lapangan, arus lalu lintas jalan Medan-Berastagi, begitu juga sebaliknya, menjadi terputus total akibat pemblokadean oleh masyarakat.
Pihak kepolisian dari Sat Lantas Polrestabes Medan yang dipimpin Kasat Lantas AKBP Sonny Siregar dan Polsek Pancur Batu turun ke lokasi guna mengamankan aksi unjuk rasa dan mengatur arus lalu lintas.
Kasat Lantas juga mengimbau bagi para pengguna jalan dan mobil yang parkir di pinggir jalan, agar tidak mendahului kendaraan lainnya yang dapat menyebabkan kemacetan.
“Kami mengimbau, bagi pengguna jalan dan mobil yang parkir, agar tidak mendahului kendaraan lainnya dan tidak parkir berlapis kendaraannya di pinggir jalan, yang nantinya dapat menyebabkan kemacetan,” kata AKBP Sonny.
Dikatakan Kasat Lantas, pihaknya terus berada di lokasi unjuk rasa guna mengamankan arus lalu lintas dari arah Medan-Berastagi dan sebaliknya. “Untuk saat ini, situasi aman dan terkendali. Massa pengunjuk rasa sudah melakukan mediasi dengan pihak pemerintah guna mencapai kata sepakat mengenai penggarap di Bumper Sibolangit,” tandas AKBP Sonny.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Sumatra Utara (Sumut) Mahfullah Pratama Daulay menegaskan, penertiban bangunan di lahan Bumper Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, tidak bisa dihentikan. Hal tersebut untuk mengembalikan fungsi lahan menjadi tempat pembinaan Pramuka.
Setelah memberi surat pemberitahuan pertama (SP1) untuk pengosongan lahan, Satpol PP bersama tim terpadu yang melibatkan TNI dan Polri akan memberikan surat peringatan kedua (SP2) kepada penggarap yang masih bertahan di lahan tersebut, hingga surat peringatan ketiga (SP3) untuk dilakukan pembongkaran.
Namun pada prinsipnya, menurut Mahfullah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tetap tidak menginginkan ada korban akibat pembongkaran tersebut. “Tidak ada pembongkaran yang tidak disosialisasikan dan diberi tahu. SP1 sudah diberikan, masyarakat sudah mengetahui, dan dari surat tersebut juga dibolehkan membongkar secara pribadi,” ujar Mahfullah pada konferensi pers tentang penertiban lahan Bumper Sibolangit di Ruang Rapat II Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro 30, Medan, Senin (24/10/2022) lalu.
Menurut Mahfullah, usai pemberian SP1, ada pihak ketiga yang melakukan doktrinasi kepada masyarakat untuk melakukan penolakan. Masyarakat tersebut merupakan penggarap, bukan pemilik vila. Bahkan ada masyarakat menggarap lahan tersebut untuk pertanian.
“Kasihan masyarakat, dimobilisiasi untuk kepentingan kelompok tertentu, yang pasti penghalangan tersebut akan mengakibatkan benturan masyarakat dengan Satpol PP,” kata Mahfullah yang hadir bersama Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Iwan Sutani Siregar.
Selain itu, Pemprov bersama TNI dan Polri yang tergabung dalam tim terpadu sudah melakukan pembongkaran bangunan yang sudah disetujui untuk dibongkar pemiliknya. Sebagai informasi, secara total ada 307 bangunan yang terdiri dari bangunan permanen dan semi permanen, yang berdiri di lahan perkemahan tersebut. “Sudah ada masyarakat yang bersedia dibongkar bangunannya,” ungkapnya.
Secara umum, sedang ada dua proses yang berlangsung terkait penertiban lahan tersebut. Pihak Kwarda Pramuka Sumut juga sudah melaporkan pihak-pihak yang menduduki lahan tersebut kepada Kepolisian Daerah Sumut. Saat ini sudah masuk tingkat penyidikan.
“Kwarda Sumut telah mengambil langkah dalam upaya penyelamatan aset. Kalau tidak diantisipasi kekhawatiran ke depan Bumper tersebut akan habis dan hilang,” kata Mahfullah.
Mahfullah juga mengatakan, Pemprov tidak memberikan ganti rugi pembongkaran. Selain itu, agar tidak terjadi pembangunan ilegal di atas lahan Bumper, Forkopimda Sumut akan bersinergi melakukan penjagaan di lahan tersebut. “Sudah direncanakan dilakukan pengawasan bersama,” katanya.
(KTS/rel)