Oknum Pegawai KPU OKU Selatan Disinyalir Lakukan Pungli Dana Operasional PPS

Foto ilustrasi

KINERJAEKSELEN.co, OKU Selatan – Pungutan Liar (Pungli ) adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU nomor 31/1999 junto UU nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi

Dijelaskan bahwa pungli adalah termasuk kategori korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa.

Pungli juga termasuk kejahatan jabatan yaitu dengan memaksa/mewajibkan  seseorang untuk memberi sesuatu,membayar atau untuk  menerima bayaran dengan potongan.

Hal buruk tersebut  sering dilakukan oleh seseorang dengan memanfaatkan jabatan dan atau kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri meskipun tanpa landasan peraturan yang jelas.

Seperti hal nya  hasil temuan beberapa awak media  di lapangan dan berdasarkan hasil investigasi yang didapat dari beberapa kecamatan yang ada di kabupaten OKU Selatan,diperoleh fakta bahwa terdapat dugaan pungutan dana yang sangat fantastis yang dilakukan oleh diduga oknum pegawai Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).

Isu tersebut sudah santer terdengar dari beberapa bulan yang lalu, ada arahan dari Oknum di KPU Oku selatan untuk melakukan setoran kepada dirinya setelah nanti dana Operasional Panitia Pemungutan Suara ( Dana OP PPS) cair di bank.

Setelah berjalannya waktu usut punya usut ditemukan adanya pemotongan  Dana OP PPS sebesar 25% dan 10% serta untuk biaya baliho/banner.

Perlu diketahui bahwa dalam menghadapi penyelenggaraan pemilu untuk tahun 2024, para Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) di tiap desa nya selain mendapatkan gaji, para PPS juga mendapatkan tunjangan Dana Operasional sebesar 1,2 juta setiap bulannya, dana tersebut masuk dan dapat dicairkan melalui rekening giro pada  masing-masing PPS.

Namun melalui modus operandi yang dikemas sangat rapi, pencairan dana OP PPS dilakukan secara kolektif oleh PPK dari setiap kecamatan kemudian setelah dipotong lalu sisa dana OP diberikan ke para ketua PPS .

Di Oku selatan terdapat 252 desa dan 7 kelurahan atau untuk pemilu 2024 terdapat 259 PPS, bila dikalkulasikan potongan 25 persen dari 1,2 juta dana OP PPS tersebut tentu jumlah pungutan sangat fantastis, belum lagi terkait pembayaran 10 persen,baliho dan lainnya .

Hal tersebut terungkap berawal dari keterangan beberapa ketua PPS yang merasa sangat keberatan dengan adanya potongan / setoran 25 persen ke oknum KPU tersebut,

” Memang benar ada  pemotongan  OP kami PPS yang dilakukan oleh PPK kecamatan dan untuk diserahkan ke KPU,” terang seorang ketua PPS di kecamatan Banding Agung.

Sementara itu ketua PPS di kecamatan Buay Rawan mengungkapkan kesedihannya dengan media ini, pemotongan dana OP nya sudah terhitung 3 kali terjadi.

” Dana OP PPS itu kan hak kami PPS, segala kegiatan selama sebulan menggunakan dana tersebut, ya kalau terus-terusan dipotong begini sakit dan sedih sekali keadaan kami kak ” ujarnya

Guna untuk memperoleh keterangan yang berimbang dengan membawa bukti-bukti pendukung terkait adanya nya pemotongan dana OP PPS tersebut, pada selasa ( 06/06/2023)  tim awak media mengkonfirmasi langsung dengan oknum pegawai KPU yang dimaksudkan di kantornya.

Awalnya oknum HY berkelit dan membantah, namun kemudian saat didesak untuk menunjukkan dasar hukum atau peraturan apa sampai terjadi adanya pemotongan dana OP PPS tersebut, akhirnya oknum HY membenarkan telah menerima setoran dana OP tersebut secara bervariasi,

” Benar pak ada PPK yang memberi tapi cuma 200 ribu hingga 1 juta saja ” jawabnya dengan muka memerah terlihat gagap.

” Tapi persis untuk potongan 25% itu sebenarnya  tidak ada, itupun hanya tanda  terima kasih mereka karena sudah memperlancar dan membantu PPK dalam mencairkan dana OP tersebut” imbuhnya sembari tetap mengelak.

Di akhir penjelasanya oknum pegawai  KPU Oku Selatan tersebut menyatakan ingin berkoordinasi terlebih dahulu kepada sekretaris dan para  komisioner yang lain, guna menyikapi adanya pemotongan dana OPP yang telah dilakukan.

Sementara itu tim awak media akan terus melakukan investigasi lanjutan  dan  selanjutnya akan melakukan koordinasi kepada penegak hukum.

( Yeli/Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *