KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen tambang, Selasa (15/8/2023).
Melalui keterangan persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana membenarkan Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam penerbitan perjanjian proyek tersebut.
“Terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya,” ujar Ketut Sumedana melalui keterangan persnya, Selasa (15/8/2023).
Ketut menyebutkan, Ismail disangkakan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasla 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Diketahui, Ismail Thomas merupakan eks Bupati Kutai Barat periode 2006-2016. Setelah ditetapkan tersangka, Kejagung menahan Ismail Thomas di Rutan Salemba cabang Kejaksaan selama 20 hari ke depan atau Minggu (3/9/2023).
Di sisi lain, Kejagung akan memeriksa status uang sebesar Rp 27 miliar yang diduga mengalir ke sejumlah pihak. Berdasarkan laman resmi dpr.go.id, Ismail Thomas lahir di Linggah Melapeh pada 31 Januari 1955.
Ismail Thomas menempuh S1 Ilmu Hukum Sekolah Tinggu Hukum Indonesia pada tahun 2000-2003 dan S2 Ilmu Administrasi Negara Universitas Mulawarman selama 2007-2009.
Sebelum terjun ke dunia politik, Ismail Thomas pernah menjadi Supervisor Transport di PT. Kelian eQUATORIAL MULING (KEM) pada 1990-2001.
Selanjutnya, pada tahun 2000-2001, Ismail Thomas menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Anggota DPRD II Kutai Barat. Kemudian, pada 2001-2006, Ismail Thomas menjadi Wakil Bupati Kutai Barat.
Setelah itu, Ismail Thomas menjabat sebagai Bupati Kutai Barat selama dua periode. Yaitu, periode 2006-2011 dan periode tahun 2011-2015. Ismail terbilang aktif dalam berpolitik. Ia menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kutai Barat selama 17 tahun. Yakni, pada tahun 2001 sampai 2018.
[asumsi/red]









