KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memotong vonis denda pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi yang awalnya, diminta membayar kerugian negara senilai Rp42 triliun, ia hanya perlu membayar senilai Rp2 triliun.
Dalam putusan kasasi yang dirilis laman resmi Mahkamah Agung (MA), disebutkan nilai kerugian negara yang perlu dibayarkan Surya memang turun nominalnya. Namun, MA menambahkan hukuman pidana pokok Surya Darmadi sebanyak 1 tahun penjara. Vonis tersebut, secara resmi ditetapkan pada Kamis (14/9/2023).
“Tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun dan denda, Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara,” demikian bunyi putusan tersebut.
Sebelumnya, Surya Darmadi divonis dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Surya Darmadi juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara.
Hakim menilai, Surya Darmadi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Surya Darmadi dipidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“JPU juga meminta Surya Darmadi dihukum membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun dan USD7,8 juta, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun apabila tidak dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” demikian disampaikan putusan yang sama.
[asumsi/red]









