KINERJAEKSELEN.co,Jakarta – Sebanyak 84 pekerja migran Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar akhirnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Mereka diberangkatkan dari perbatasan Myanmar-Thailand menuju Kota Bangkok dengan menggunakan bus, sebelum akhirnya diterbangkan ke Indonesia menggunakan maskapai AirAsia dari Bandara Don Mueang, Thailand, ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. dan hari ini (3/2/2025) semua pekerja tersebut sedang di data di Kemensos Ri di Jakarta.
Menurut Ilham Mora Ramadhan, salah satu korban asal Medan yang mewakili rekan-rekannya, mereka mengungkapkan rasa terima kasih kepada pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon dan Bangkok, serta Kementerian Sosial yang telah membantu proses pemulangan mereka.
“Kami juga sangat berterima kasih kepada Bapak Raden Kemal dan Kinerja Group, yang menjadi tempat diskusi dan selalu memberikan motivasi serta dukungan kepada kami. Beliau sangat peduli dan mengangkat berita tentang kondisi kami hingga akhirnya kami bisa kembali ke Indonesia,” ujar Ilham melalui pesan singkatnya.
Pemulangan para korban dilakukan dalam dua kloter penerbangan. Kloter pertama berjumlah 38 orang, sementara kloter kedua terdiri dari 46 orang. Mereka kini telah tiba dengan selamat di Indonesia dan akan menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ilham dan rekan-rekannya juga berpesan kepada masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.
“Kami ingin mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia agar tidak sembarangan berangkat kerja ke luar negeri hanya karena tergiur gaji besar. Pastikan pekerjaan yang ditawarkan jelas dan legal agar tidak mengalami nasib seperti kami,” pesannya.
Kasus TPPO yang menjerat para pekerja migran ini menjadi peringatan bagi semua pihak akan pentingnya perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Selain upaya pencegahan dan penindakan terhadap sindikat perdagangan orang, pemerintah juga perlu memperluas lapangan pekerjaan di dalam negeri. Dengan meningkatnya kesempatan kerja di Indonesia, diharapkan masyarakat tidak perlu mengambil risiko bekerja di luar negeri tanpa kejelasan dan perlindungan hukum yang memadai.
[ Raden Kemal ]








