KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman mendaftarkan gugatannya pada Jumat (24/11/2023). Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
“Penggugat Prof Dr Anwar Usman SH MH. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, seperti dikutip pada Jumat (24/11/2023).
Belum ada informasi detail mengenai isi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman terhadap Suhartoyo. Namun sebelumnya, Anwar Usman sempat mengajukan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028,” ujar Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).
MK sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas surat keberatan Anwar Usman. Surat keberatan tertanggal Rabu (15/11/2023) itu disampaikan tiga kuasa hukum Anwar Usman.
Diketahui, Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua MK periode 2023-2028 pada Senin (13/11/2023). Anwar Usman yang masih berstatus sebagai hakim konstitusi tidak terlihat hadir dalam acara pelantikan tersebut. Sebelumnya, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari posisinya karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar secara tertutup. RPH tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra pada Kamis (9/11/2023).
Pergantian tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK menjatuhkan sanksi pemecatan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK pada Selasa (7/11/2023). MKMK menilai, Anwar Usman terbukti melanggar kode etik terkait putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah.
[nug/red]











