Berita  

Dosen Universitas Papua Gelar Aksi Solidaritas Tuntut Pembayaran Tunjangan Kinerja

KINERJAEKSELEN.co, Manokwari– Ratusan dosen Universitas Papua (UNIPA) menggelar aksi solidaritas di halaman Gedung Rektorat UNIPA, Senin (3/2/2025). Aksi ini bertujuan untuk menuntut pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen ASN tahun 2025 sekaligus menagih tunggakan Tukin yang belum dibayarkan sejak tahun 2020 hingga 2024.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang dipusatkan di Istana Negara oleh Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Seluruh Indonesia (ADAKSI). Koordinator aksi, Ir. Sutiharni, MP, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan menuntut hak yang sudah seharusnya diterima oleh dosen.

“Tukin adalah hak kami sebagai ASN yang telah dijamin dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kami meminta pemerintah segera membayar tunggakan Tukin 2020-2024 dan memastikan pembayaran Tukin 2025 tanpa pengecualian,” ujarnya.

Selain itu, Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama UNIPA, Dr. Yusuf Willem Sawaki, menegaskan bahwa tuntutan ini adalah hak para dosen yang harus segera dituntaskan.

“Tuntutan ini adalah bentuk perjuangan hak dosen yang harus diselesaikan. Selama aksi dilakukan dengan cara yang positif dan konstruktif, tidak ada masalah,” ujarnya.

Persoalan Tukin ini bermula dari kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbudristek) yang tidak mengalokasikan anggaran untuk Tukin dosen sejak tahun 2020. Padahal, regulasi yang mengatur hak dosen untuk menerima Tukin sudah jelas, yakni melalui:

  • Permendikbud No. 14 Tahun 2016 yang mengatur pemberian Tukin bagi dosen ASN.
  • Permendikbud No. 44 Tahun 2018 dan Permendikbud No. 49 Tahun 2020 yang memperbarui ketentuan sebelumnya.

Namun, meskipun ada regulasi tersebut, realisasi pembayaran tidak kunjung dilakukan. Bahkan, Surat Menpan RB No B/1245/M.SM.02.00/2022 yang menyetujui kelas jabatan dosen ASN dan meminta persetujuan Menteri Keuangan juga tidak ditindaklanjuti.

Pada 11 Oktober 2024, menjelang berakhirnya masa jabatan Mendikbudristek, diterbitkan Keputusan Mendikbudristek No. 447/P/2024 mengenai Jabatan Fungsional Dosen dan pemberian Tukin. Namun, keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 10 Perpres No. 136 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa aturan mengenai Tukin harus dituangkan dalam Peraturan Menteri, bukan Keputusan Menteri.

Akibatnya, keputusan tersebut dianggap tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar hukum pembayaran Tukin pada tahun 2025.

Dalam aksinya, para dosen UNIPA menyampaikan beberapa tuntutan utama, yaitu:

  1. Pemerintah harus segera membayarkan tunggakan Tukin tahun 2020-2024 kepada seluruh dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek.
  2. Pembayaran Tukin tahun 2025 harus diberikan tanpa pengecualian kepada seluruh dosen ASN.
  3. Tidak ada diskriminasi dalam pembayaran Tukin antara kementerian yang berbeda. Semua dosen ASN dari Aceh hingga Papua harus mendapatkan hak yang sama.

Aksi solidaritas ini juga diakhiri dengan penandatanganan petisi nasional, yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat agar pembayaran Tukin segera direalisasikan.

“Kami berharap Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jangan sampai hak dosen terus terabaikan akibat birokrasi yang berlarut-larut,” tutup Sutiharni.

Selain itu, Dr. Yusuf Willem Sawaki menambahkan bahwa perjuangan ini akan terus didorong melalui asosiasi dosen di tingkat nasional.

“Kami juga akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat, agar perjuangan dosen di seluruh Indonesia mendapatkan perhatian serius dari pemerintah,” katanya.

Aksi solidaritas dosen UNIPA ini menjadi bagian dari pergerakan akademisi di seluruh Indonesia yang menginginkan keadilan dalam sistem pembayaran tunjangan kinerja. Kini, mereka menunggu respons dari pemerintah pusat untuk segera menindaklanjuti tuntutan tersebut. (JL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *