Berita  

Sengketa Tanah Wanacala Bong: Pertarungan Antara Warga, Perkumpulan Bakti, dan Otoritas Pemerintah

KINERJAEKSELEN.co, Cirebon [17/3] – Kedamaian terkait kepemilikan tanah di Wanacala Bong masih jauh dari titik akhir. Baru-baru ini, aksi pemasangan plang oleh Perkumpulan Bakti telah memicu kegelisahan di kalangan warga setempat. Plang tersebut memberikan larangan terhadap penggunaan dan pembangunan tanah, menyatakan klaim Perkumpulan Bakti atas tanah tersebut.

Kisah konflik ini dimulai pada tahun 2022 ketika Perkumpulan Bakti menjanjikan sertifikat tanah kepada warga Wanacala Bong dengan syarat-syarat tertentu. Namun, setelah membaca isi surat yang menunjukkan klaim kepemilikan tanah oleh Perkumpulan Bakti, warga mengajukan keberatan dan mengadukan masalah ini kepada pihak terkait, termasuk Anggota DPRD Kota Cirebon.

Audensi yang dilakukan antara warga Bong Wanacala, Perkumpulan Bakti, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemerintah Kota Cirebon tidak menghasilkan kesepakatan yang memuaskan. Meskipun otoritas pemerintah menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik negara, Perkumpulan Bakti tetap mempertahankan klaimnya.

Saat diwawancara, warga Bong Wanacala menyatakan kekhawatiran mereka atas tindakan Perkumpulan Bakti yang tidak mengindahkan keputusan pemerintah terkait kepemilikan tanah. Mereka meminta Perkumpulan Bakti untuk menunjukkan legalitas klaimnya, namun hal ini belum ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak perkumpulan.

Sengketa tanah di Wanacala Bong mencerminkan kompleksitas dalam penyelesaian masalah properti di tengah-tengah klaim berbagai pihak. Masih belum jelas bagaimana akhir dari pertarungan ini, namun keberanian warga untuk memperjuangkan hak-hak mereka menjadi sorotan utama dalam perdebatan ini.

[ Eka ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *