KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Selasa pagi (18/3/2025) naik Rp 4.000 menjadi Rp 1.745.000 per gram. Ini merupakan rekor tertinggi harga emas Antam (ANTM) sepanjang masa (all time high/ATH).
Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam (ANTM) sempat terdongkrak Rp 2.000 di level Rp 1.741.000 per gram pada Senin (17/3/2025).
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam pada Selasa pagi (18/3/2025) juga menguat Rp 4.000 ke level Rp 1.594.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Selasa pagi (18/3/2025):
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 922.500
– Emas Antam 1 gram: Rp 1.745.000
– Emas Antam 2 gram: Rp 3.430.000
– Emas Antam 3 gram: Rp 5.120.000
– Emas Antam 5 gram: Rp 8.500.000
– Emas Antam 10 gram: Rp 16.945.000
– Emas Antam 25 gram: Rp 42.237.000
– Emas Antam 50 gram: Rp 84.395.000
– Emas Antam 5 gram: Rp 8.500.000
– Emas Antam 10 gram: Rp 16.945.000
– Emas Antam 25 gram: Rp 42.237.000
– Emas Antam 50 gram: Rp 84.395.000
– Emas Antam 100 gram: Rp 168.712.000
– Emas Antam 250 gram: Rp 421.515.000
– Emas Antam 500 gram: Rp 842.820.000
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.685.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
[investor/red]