UMKM  

BUMDes Harus Menjelma Menjadi Lumbung Desa

Foto ilustrasi Bolmora.com

Bagian Pertama

Paruh waktu dua tahun ke depan, dalam skema membangun dari pinggiran adalah skema membangun ekonomi berbasis desa yang riel dan nyata. BUMDES yang dihadirkan melalui amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa harus menjelma menjadi Lumbung Ekonomi Desa selama ini belum optimal.

Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa (UU Cipta Kerja Pasal 117 perubahan Pasal 1 angka 6 UU Desa). Selain itu UU Cipta Kerja juga mengubah Pasal 87 UU Desa ayat (4) dan (5):

BUM Desa dapat membentuk unit usaha berbadan hukum sesuai dengan kebutuhan dan tujuan.

Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, atau koperasi.

Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa.

BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokat masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam.

BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi. Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (Bagian Penjelasan UU Cipta Kerja).

BUMDES di setiap desa adalah wujud Lumbung Desa era modern, yang berbahaya adalah ketika BUMDES justru hadir menjadi Pesaing Baru bagi UMKM dan Pedagang Kecil di setiap Desa.

BUMDES harus kembali kepada Marwah Kelahiran nya sebagai Regulator Distribusi Ekonomi Masyarakat Desa, dengan demikian Desa menjadi Kekuatan Riel Ekonomi Kerakyatan, disitulah Ketahanan Ekonomi dan Pangan Nasional

Tujuan

BUM Desa /BUM Desa bersama memiliki tujuan (Pasal 3 PP 11 / 2021 tentang BUM Desa) yaitu:

melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;

melakukan kegiatan pelayanan umum melalui pensediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;

memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;

pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan

mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.

Pembinaan

Untuk mencapai perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, dan sistem monitoring organisasi yang efektif dan efisien, dilakukan pembinaan BUM Desa/BUM Desa bersama (Pasal 24 Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021). Berdasarkan Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 bahwa pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan oleh menteri untuk pembinaan dan pengembangan umum; dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian untuk pembinaan dan pengembangan teknis, dan pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama juga dapat dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota. Pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan secara sinergis dan terkoordinasi.

Selanjutanya pada Pasal 25, bahwa Pembinaan BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan melalui strategi:

Revitalisasi kelembagaan BUM Desa/BUM Desa bersama;

Peningkatan kualitas manajemen dan penguatan organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama;

Penguatan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;

Penguatan kerja sama atau kemitraan;

Penguatan pengelolaan aset dan permodalan;

Peningkatan kualitas pengelolaan administrasi, pelaporan dan akuntabilitas; dan

penguatan pengelolaan keuntungan dan  manfaat  bagi Desa dan masyarakat Desa.

Peran BUMDes Ditinjau dari Layanan-Keuntungan-Keberlangsungan

BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (sosial institution) dan komersial (commmercial institutions). Prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan dalam menjalankan usahanya.

Dengan demikian diharapkan keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Menurut PKDSP (2007), yang dimaksud dengan “usaha desa” adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti: 1) usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya; 2) penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa; 3) Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis; 4) Industri dan kerajinan rakyat.

Secara umum, layanan BUMDes telah dilaksanakan dengan profesional dan fleksibel. Kondisi ini dapat meningkatkan produktivitas masyarakat desa serta pengembangan usaha riil pada BUMDes sehingga dapat menyerap tenaga kerja lebih besar dan meningkatkan pendapatan. Selain pendapatan jasa dari usaha pinjam, usaha riil juga bisa memicu pertumbuhan sektor informal lainnya serta dapat mendorong kreativitas jiwa kewirausahaan masyarakat dalam berkarya.

Keuntungan dari usaha-usaha riil yang dibentuk oleh BUMDes yang sesuai dengan potensi yang ada di desa, sehingga dapat memaksimalkan keunggulam dan keuntungan yang akan berdampak pada masyarakat sekitar sehingga dapat dijadikan sumber penghasilan bagi masyarakat yang mengelola usaha-usaha BUMDes.

Dari seluruh penjabaran sebelumnya, diketahui bahwa peran BUMDes yang baik dapat ditinjau dari hubungan antara layanan, keuntungan, dan keberlangsungannya. Kualitas layanan yang diberikan pada masyarakat sangat mempengaruhi aspek yang lain.

Dari pelayanan yang baik akan memicu masyarakat untuk ikut berpartisipasi pada BUMDes, kenaikan jumlah nasabah juga akan mengakibatkan kenaikan pendapatan dan akhirnya keuntungan yang diperoleh juga akan mengalami kenaikan. Pendapatan dan keuntungan yang stabil dan terus meningkat akan menjaga keberlangsungan BUMDes itu sendiri.

Namun, di sisi lain pelayanan BUMDes yang berazas kekeluargaan ini juga terkadang menimbulkan masalah, kemudahan–kemudahan yang diberikan pengurus BUMDes terkadang dinilai tidak sesuai standar operasional. Proses pengajuan pinjaman, pencairan dana, hingga pengembalian angsuran terkadang dilaksanakan tidak pada tempatnya walaupun segala transaksi tetap dicatat dalam pembukuan BUMDes.

Kemudahan pinjaman dan layanan kekeluargaan memang merupakan tujuan utama BUMDes, namun akan lebih baik jika sebuah BUMDes memiliki batasan-batasan sehingga akan tercipta ketertiban administrasi, yang juga akan memicu ketertiban pembayaran oleh nasabah – nasabahnya.

[Tim Redaksi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *