Kali pertama dalam sejarah, KPK tahan Hakim Agung

Foto ilustrasi

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencetak sejarah baru, dengan menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Jumat (24/9/2022). Hal ini menunjukkan, bahwa KPK berhasil menorehkan prestasi dalam melakukan OTT di lingkungan Mahkamah Agung.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengapresiasi kinerja KPK.

“ Ini langkah berprestasi yang ditorehkan KPK, mampu mencetak rekor dikarenakan sebelumnya KPK diduga telah sering menyasar Mahkamah Agung namun baru bisa menangkap pejabat level bawah,” kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).

Boyamin mengungkapkan, KPK pernah menyasar dugaan korupsi di MA tahun 2005 di kasus Probosutejo, Harini Wiyoso, namun hanya mampu menangkap beberapa pegawai rendah di MA.

Boyamin juga mengungkap, proses markus di MA dilakukan dengan sangat canggih, termasuk dugaan kamuflase transaksi pinjaman atau utang piutang.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Agung di MA, Sudrajad Dimyati, terkait suap pengurusan perkara. Dalam kasus ini, Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

“ Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Pertama SD hakim agung pada MA RI, kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

{dul/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *