KPK geledah kantor Dinas PUPR Sumut, periksa berkas dan tanyai staf Topan Ginting

Foto: KPK menggeledah Dinas PUPR Sumut kantornya Topan Ginting dalam rangka pengembangan kasus, Selasa (1/7/2025).

KINERJAEKSELEN.co, Medan — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatra Utara, Jalan Sakti Lubis, Kota Medan, Selasa (1/7/2025).

Penggeledahan itu bagian dari pengembangan pasca OTT Kadis PUPR Sumut Topan Ginting bersama 5 orang lainnya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Medan, Kamis (26/6/2025).

Sejumlan personel kepolisian tampak standby di Kantor Dinas PUPR Sumut tersebut untuk melakukan pengamanan. Sejumlah wartawan sempat masuk ke bagian tengah kantor dekat musala, tempat tim KPK sedang melakukan pemeriksaan.

Tampak tim KPK melakukan pemeriksaan sejumlah berkas di kantor tersebut. Sejumlah staf Topan Ginting, ASN PUPR Sumut, juga dimintai keterangan.

Mengetahui ada wartawan yang merekam aktivitas mereka, staf Dinas PUPR berbaju ASN lantas keluar dari ruangan. Kemudian diikuti petugas KPK dan dia langsung menanyakan kenapa wartawan bisa masuk.

“Kenapa (wartawan) bisa masuk? Kacau ini,” katanya sembari berjalan menuju ruangan depan.

Adapun petugas sekuriti Dinas PUPR Sumut lantas meminta wartawan keluar dari kantor dan menunggu di area depan saja.

“Bang, keluar dulu ya, Bang,” ujarnya sembari mendampingi wartawan ke area depan kantor. Hingga berita ini diolah, belum terlihat apa-apa saja yang diamankan KPK.

Informasi yang dihimpun wartawan, setelah dari kantor Dinas PUPR Sumut, petugas KPK akan melakukan penggeledahan ke kediaman Topan Ginting di Kompleks Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

Sebagaimana diketahui, Topan Ginting yang telah dinonaktifkan Gubernur Sumut Bobby Nasution dari jabatan Kadis PUPR Sumut, telah ditetapkan KPK tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Sumut.

Kasus suap itu meliputi Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar, Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

Topan Ginting dan empat orang lainnya, termasuk Akhirun Pilihan dan Rayhan dari pihak kontraktor, telah ditahan di Rutan KPK, Jakarta, untuk 20 hari ke depan sejak Sabtu (29/6/2025), seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Selasa (1/7/2025) malam.

(KTS/rel)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *