Opini  

Membangun Ekosistem Kreatif Berkelanjutan: Sinergi FSIKP UMI dan IKA dalam Implementasi Perpres Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rindekraf 2026–2045

Oleh: Abdul Latif

Implementasi Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 dalam Penyiapan Kompetensi Lulusan Bidang Sastra, Ilmu Komunikasi, dan Pendidikan

Abstrak

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rindekraf 2026–2045 mengelompokkan 21 subsektor ekonomi kreatif ke dalam empat klaster strategis: seni dan budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta media dan distribusi kreatif. Regulasi ini menjadi peta jalan penguatan relevansi lulusan FSIKP UMI. Dengan pendekatan deskriptif-analitis, tulisan ini menganalisis implikasi Rindekraf terhadap penyiapan kompetensi lulusan serta merumuskan sinergi fakultas dan Ikatan Alumni (IKA). Pemetaan program studi, penguatan peran alumni, dan pembentukan Pusat Ekonomi Kreatif merupakan prasyarat ekosistem kreatif berkelanjutan.

Kata kunci: Rindekraf 2026–2045, ekonomi kreatif, FSIKP UMI, IKA, link and match.

Pendahuluan

Perpres Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rindekraf 2026–2045 menandai babak baru tata kelola ekonomi kreatif nasional yang memberi arah kebijakan yang terukur, terintegrasi, serta berorientasi daya saing. Bagi FSIKP UMI dan IKA FSIKP UMI, Rindekraf bukan sekadar kebijakan sektoral, melainkan peta jalan relevansi lulusan di industri kreatif.

Oleh karena itu, diperlukan pembacaan kritis dan strategis agar seluruh program studi yang berada di bawah naungan FSIKP UMI dapat mengambil peran konkret dalam kerangka Rindekraf 2026–2045.

Klasterisasi dan Pemetaan Program Studi

Pasal 3 Rindekraf membagi ruang lingkup ke dalam empat klaster subsektor. Klasterisasi ini berimplikasi pada penyelarasan materi ajar yang adaptif, pengembangan kompetensi mahasiswa, dan kolaborasi industri. FSIKP UMI menaungi enam program studi: Sastra Inggris, Sastra Indonesia, Sastra Arab, Ilmu Komunikasi, Pendidikan Bahasa Inggris, serta Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Setiap prodi dipetakan ke klaster Rindekraf dengan orientasi luaran siap pakai, sehingga lulusan memiliki kompetensi akademik, portofolio, jejaring, dan adaptabilitas.

Strategi Implementasi

Alumni IKA FSIKP UMI berperan sebagai mitra industri, mentor, narasumber, dan penyedia jejaring lokasi magang. Peran ini diinisiasi melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan media massa lokal, sebuah media strategis yang dilakukan pada acara Silatnas IKA FSIKP UMI, 30 Mei 2026 bertempat di Auditorium Al-Jibra UMI, Makassar.

Alumni dan fakultas dapat terlibat dalam proyek percontohan yang menghasilkan produk terukur, yakni dengan strategi fakultas perlu menempuh langkah konkret: (1) membentuk Pusat Ekonomi Kreatif dengan empat divisi klaster; (2) mempercepat MoU dengan industri; (3) menyusun modul terintegrasi melalui lokakarya bersama praktisi; dan (4) menjalankan pemantauan berbasis indikator Asta Ekraf. Langkah ini menjadi fondasi kelembagaan agar sinergi alumni–fakultas berkelanjutan.

Menuju Ekosistem Kreatif Berkelanjutan

Kolaborasi alumni–fakultas merupakan kunci link and match. Alumni memetakan kebutuhan riil industri; fakultas menyiapkan mahasiswa dengan kompetensi relevan. Keduanya bersama menciptakan produk siap pakai yang berkontribusi pada target Rindekraf 2026–2045. Rindekraf membuka pintu, FSIKP UMI menyiapkan jalan melalui modul, mitra, dan karya nyata.

Kesimpulan

Perpres Nomor 37 Tahun 2026 memberikan kerangka strategis pengembangan ekonomi kreatif nasional. FSIKP UMI berpeluang mengintegrasikan enam program studinya ke dalam empat klaster Rindekraf. Sinergi fakultas dan IKA FSIKP UMI menjadi instrumen utama penyiapan lulusan yang relevan, adaptif, dan berdaya saing. Pembentukan Pusat Ekonomi Kreatif, percepatan MoU, dan penyusunan modul terintegrasi perlu segera direalisasikan.

Penulis adalah pengurus IKA FSIKP UMI periode 2026–2031.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *