*) Muhammad Firhansyah
Revolusi penjara bukanlah tentang merobohkan temboknya, melainkan meruntuhkan komersialisasi di dalamnya. Penjara yang sejati tidak menjual kenyamanan kepada yang kaya, tetapi mengembalikan martabat dan keadilan bagi setiap manusia tanpa pandang bulu.”
Keadilan tidak boleh memiliki price tag. Jika penjara terus dibiarkan menjadi “hotel transit” bagi narapidana kaya, maka hukum kita telah gagal menjalankan fungsi penderitaan yang adil dan pembinaan yang setara.
Saatnya negara bertindak tegas dan membongkar kejahatan sistemik ini sampai ke akar-akarnya begitulah setidaknya simpulan suara publik yang masuk di ratusan komentar media sosial beberapa hari ini.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang seharusnya menjadi simbol kedaulatan hukum dan tempat pembinaan narapidana kembali mendapati marwahnya terinjak-injak. Skandal dugaan ditemukannya klaster rumah mewah berstandar apartemen hingga villa di dalam kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong membuka mata publik bahwa tatanan pemasyarakatan kita sedang mengidap penyakit kronis. Apalagi ketika tembok penjara melunak di hadapan narapidana berkantong tebal, lembaga pemasyarakatan kehilangan hakekat utamanya sebagai tempat pembinaan.
Sejatinya revolusi dimulai ketika hukum berhenti membedakan antara mereka yang berkuasa dan rakyat biasa, serta memutus transaksi jual-beli privilege di balik terali besi.
Ketidakadilan di dalam lapas lahir dari bertemunya demand akan kenyamanan dari narapidana elit dengan supply kewenangan dari oknum petugas. Revolusi sistemik menuntut pembongkaran mentalitas komersialisasi ini hingga ke akar-akarnya bukan sekadar merobohkan bangunan fisik yang melanggar aturan
Langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan Kepala Lapas Wisnu Hani Putanto beserta empat pejabat strukturalnya Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kaur Umum memang patut dicatat, namun tindakan adhoc ini tidak boleh sekadar menjadi obat penenang sesaat.
Revolusi pemasyarakatan yang hakiki memastikan bahwa penderitaan dan pembinaan dirasakan secara setara, sehingga hukuman benar-benar melahirkan kesadaran, bukan kemewahan baru, Mengembalikan Penjara sebagai Ruang Penggemblengan Moral Penyertaan pengawasan eksternal yang permanen dan independen adalah kunci untuk menjaga ruang tertutup seperti lapas agar tidak menjadi “wilayah tak tersentuh”.
Ombudsman Aparatur Penegak keadilan.
Makna keberadaan sebuah negara tidak hanya diukur dari kemegahan infrastrukturnya, melainkan dari sejauh mana negara mampu memanusiakan dan menghargai warganya. Dalam konteks ini, pelayanan publik bukan sekadar urusan administratif yang kaku, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi martabat rakyatnya.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, setiap tindakan administratif pemerintah sejatinya diwajibkan oleh negara untuk “mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda warga negara”. Ketika pelayanan publik memburuk, martabat masyarakatlah yang pertama kali menjadi korban. Di sinilah Ombudsman Republik Indonesia mengambil peran krusial sebagai penjaga martabat tersebut.
Substansi inilah yang dijaga oleh Ombudsman dalam semua pelaksanaan pengawasannya, bukan hanya baru baru ini saja, apalagi dari kasus viral Lapas Cibinong. Sejak 26 tahun lalu lembaga negara ini selalu serius melakukan perbaikan terhadap pelayanan publik di republik ini.
Publik bisa membaca datanya. salah satu lembaga negara yang bukan hanya menerima laporan pengaduan pelayanan publik semata tetapi menargetkan penyelesaiannya itu adalah Ombudsman Republik Indonesia, memang terkadang tak sempurna karena juga memiliki keterbatasan kewenangan, SDM, apalagi anggaran. Namun lembaga dari anak kandung reformasi ini, terus menjaga integritas di tengah gempuran maladministrasi yang kian mengakar.
Pilar-pilar bagaimana Ombudsman menjaga martabat masyarakat dalam ranah pelayanan publik setidaknya bisa kita lihat dalam beberapa hal seperti : pertama memberantas Maladministrasi yang menindas rakyat kecil praktik-praktik seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, diskriminasi, hingga permintaan imbalan (pungutan liar) adalah bentuk penindasan yang secara langsung merendahkan martabat manusia.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 secara tegas mendefinisikan maladministrasi sebagai perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, dan pengabaian kewajiban yang menimbulkan kerugian materiel maupun immateriel bagi masyarakat.
Dengan mengawasi dan menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi, Ombudsman memotong rantai penindasan birokrasi dan mengembalikan hak-hak warga negara yang dirampas.
Kedua memastikan negara memberikan keadilan dan rasa aman tujuan luhur dibentuknya Ombudsman bukanlah semata-mata untuk menghukum aparatur, melainkan untuk mendorong penyelenggaraan negara yang efektif, efisien, jujur, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ombudsman bekerja keras untuk meningkatkan mutu pelayanan di segala bidang tak terkecuali Lapas agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik. Ketika masyarakat dilayani dengan adil tanpa memandang bulu status ekonomi atau kelas sosialnya, pada titik itulah martabat mereka sebagai manusia yang setara diakui oleh negara.
Ketiga mengedepankan resolusi yang memanusiakan melalui mediasi birokrasi yang menindas sering kali membungkam keluhan masyarakat. Namun, Ombudsman memberikan ruang bersuara yang aman bagi warga.
Dalam menyelesaikan sengketa pelayanan publik, Ombudsman diwajibkan berpedoman pada prinsip independen, tidak memihak, dan tidak memungut biaya, serta mengedepankan penyelesaian melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak.
Proses ini memungkinkan penyelesaian masalah tidak harus melalui pengadilan yang rumit dan mahal, melainkan lewat jalur musyawarah (dialog) yang menghormati suara korban dan menyadarkan penyelenggara negara akan kesalahannya.
Keempat melindungi kelompok rentan dari diskriminasi Martabat sebuah bangsa sangat diuji dari bagaimana mereka memperlakukan kelompok yang paling lemah. Maladministrasi dalam bentuk “diskriminasi” yakni memberikan layanan secara berbeda atau perlakuan tidak adil di antara sesama pengguna layanan sangat dilarang keras.
Penyelenggara diwajibkan memberikan fasilitas dan perlakuan baik bagi kelompok rentan, seperti penyandang cacat, lanjut usia, dan wanita hamil tanpa tambahan biaya.termasuk Warga binaan di Lapas. Pengawasan Ombudsman memastikan bahwa birokrasi tidak abai atau bertindak arogan terhadap mereka yang paling membutuhkan perlindungan.
Perjuangan Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik sangat selaras dengan titah abadi tentang amanah dan keadilan. Al-Qur’an secara tegas memperingatkan para pemegang kekuasaan dalam Surah An-Nisa ayat 58: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil”.
Akhirnya Membiarkan masyarakat dipersulit oleh birokrasi sama halnya dengan mengkhianati amanat Tuhan. Melalui ketegasannya, Ombudsman memastikan bahwa kekuasaan negara tetap berwujud sebagai pelayan yang penuh welas asih, sehingga martabat masyarakat tidak lagi diinjak-injak oleh kelalaian sistem, melainkan dijunjung tinggi dalam tatanan peradaban yang bermartabat dan berkeadilan.
Muhammad Firhansyah
Asisten Madya Ombudsman RI
Sumber: ombudsman.go.id










