KINERJAEKSELEN.co, Landak Kalbar- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak menggelar sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu Tahun 2024 di Hotel Grand Landak KM 3 Ngabang Kabupaten Landak Kalimantan Barat Senin (17/10/2022).
Sosialisasi dengan mengangkat Tema: Sosialisasi peraturan Bawaslu dan produk Hukum Non peraturan Nawaslu ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Landak, Drs. Petrus Kanisius beserta, Devisi Hukum penanganan sengketa, Boni Pasius yang juga sebagai narasumber dalam penyampaian materi dan Teresia serta anggota Bawaslu lainnya.
Selain itu, turut hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak, Herculanus Yakobus, Bagian Hukum Setda Landak, Yopita, SH sekaligus sebagai Nara sumber untuk pemaparan materi, Para awak media yang ada di Kabupaten Landak, Alumni SKPP Kabupaten Landak.
Ketua Bawaslu Kabupaten Landak Petrus Kanisius saat membuka acara tersebut menyampaikan, bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 tersebut untuk memberikan pemahaman tentang peraturan terkait kepemiluan kepada masyarakat serta mencegah adanya potensi pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan pemilu.
“Kita berharap apa yang disampakan oleh para narsumber ada diskusi dan masukan sehingga kita bisa mengambil kesimpulan dari kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini. Simak apa yang disampaikan untuk selanjutnya nanti kita diskusikan bersama” jelas Petrus Kanisius.
Sementara itu, Ketua panitia kegiatan Esteria dalam laporannya mengatakan dalam mempersiapkan pengawasan Pemilu Tahun 2024 Bawaslu dan stekholder bekerjasama untuk saling bahu membahu dalam mensukseskan pesta demokrasi terbesar di Indonesia.
Ia mengatakan adapun pelaksanaan pemilu tersebut tidak lepas dari marwah lembaga yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan proses pelaksanaan pesta Demokrasi.
“Maka terkait hal tersebut hari ini Bawaslu Kabupaten Landak melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang secara khusus membahas peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu dengan harapan kepada rekan-rekan media massa dan alumi SKPP Kabupaten Landak untuk menyebar dan memberikan pemahaman kepada masyarakat luas,” jelasnya.
Disisi lainnya, Kabag Hukum Seta Landak yang diwakili Yopita dalam arahannya meminta kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak untuk tetap menjunjung tinggi netralitas dalam pelaksanaan pemilu hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
“Apabila ada ASN yang melanggar disliplin silahkan memberi aduan bisa langsung ke BKPSDM. Karena kami juga sudah membentuk tim untuk pengawasan disiplin pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dalam pelaksanaan pemilu,” jelas.
Lebih lanjut Yopita juga turut mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Landak yang telah menyelenggarakan kegiatan ini dengan harapan penyelenggaraan pemilu pada Tahun 2024 dapat berjalan aman dan lancar serta mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran.
“Kami mengapresiasi upaya Bawaslu, KPU dan Parpol dalam mewujudkan netralitas ASN dalam tahapan-tahapan pemilihan umum,” kata Yopita.
[sartiman]