KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian secara resmi melantik Heru Budi Hartono sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Anies Baswedan yang sudah purna tugas.
Pelantikan Heru, dilaksanakan di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Senin, 16 Oktober 2022
“ Mengangkat Saudara Heru Budi Hartono, SE, MM, sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun,” demikian bunyi pelantikan yang dibacakan saat prosesi.
Pelantikan Heru, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Dalam acara ini pula, diberhentikan dengan hormat Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Mendagri Tito Karnavian membacakan secara langsung sumpah dan janji jabatan untuk memenuhi kewajiban sebagai penjabat, serta memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dilanjutkan dengan penandatanganan sumpah dan janji jabatan serta pakta intgritas
[nug/red]