JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membidik Anies Baswedan terkait Formula E.
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai tak ada pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang bisa dikenakan terhadap Anies.
Ia pun melihat tidak ada indikasi tindak pidana korupsi terkait Formula E yang digelar sukses di Jakarta beberapa waktu lalu.
“ Sekarang saya tanya deh, untuk kasus ini Pak Anies mau dikenakan pasal berapa kira-kira? Mari bangsa Indonesia sekarang tanya terbuka, Pak Anies ini mau dikenakan pasal berapa? Kerugian negara nggak ada. Kick back [suap] nggak ada,” ujar Saut dalam webinar yang digelar secara daring, Sabtu (8/10/2022).
Saut lantas menyinggung kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E yang belakangan ramai dibicarakan.
Anies, kata dia, tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor yang mengatur kerugian negara.
“ Saya sudah membayangkan kalau saya hadir di rapat (ekspose) itupun saya bingung. Katakan ada negara rugi, kasus ini enggak ada, BPK sudah lapor, kickback enggak ada, terus kita mau hukum siapa dan dikenakan Pasal berapa?” tutur Saut.
Saut mengungkapkan, kalau bicara buku ‘Memahami untuk Membasmi’, itu kitab sucinya orang KPK.
“ Kalau saya katakan Pasal 2 setiap orang, unsur-unsurnya, memperkaya diri, Pak Anies memperkaya diri nih? Memperkaya orang lain atau korporasi. Ada tuh memperkaya?” ucap Saut.
“ Kemudian kalau pakai Pasal lain, enggak mungkin dipakai Pasal lain, Pasal yang mana? Pasal pemerasan? Ada Pak Anies memeras? Perbuatan curang? Ada? Coba deh dari berbagai macam jenis korupsi, Pak Anies ini mau dikenakan Pasal berapa gitu? Ini kita bisa berdebat?” pungkas Saut.
Sebelumnya, dilansir dari Tempo, Ketua KPK Firli Bahuri disinyalir menekan satuan tugas (Satgas) penyidik agar menaikkan status penanganan Formula E ke tahap penyidikan.
Terdapat keinginan untuk menetapkan Anies sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai capres 2024. Namun, terkini Anies Baswedan telah dicalonkan sebagai capres 2024 oleh Partai NasDem.
Pertimbangan penetapan tersangka itu bermodal pendapat ahli hukum yang menilai kasus Formula E merupakan pelanggaran tindak pidana korupsi.
“ Firli meminta agar Anies segera ditetapkan sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikannya sebagai calon presiden,” ujar sumber dari unsur penegak hukum, dikutip dari Tempo.
Sumber dari penegak hukum dimaksud mengatakan, usulan Firli tersebut disetujui pimpinan KPK lain yakni Alexander Marwata dan Deputi Pendindakan dan Eksekusi Karyoto.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah melakukan ekspose dalam penyelidikan Formula E.
Ekspose dimaksud memaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim penyelidik guna mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut, termasuk pimpinan KPK.
Hasilnya, Formula E belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan alias belum ada tersangka yang ditetapkan.
Ali mengatakan pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Semua peserta ekspose, lanjut dia, mempunyai kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya.
Hal itu dilakukan agar penanganan kasus di KPK tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja.
“Oleh karenanya KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini,” kata Ali.
Sumber: CNN Indonesia
[nug/red]