Imbas promosi minuman beralkohol, Pemkab Sleman Yogyakarta, segel Holywings

Holywings Yogyakarta (ft. Tugu Jogja)

 

KINERJAEKSELEN.co, Yogyakarta – Pemerintah Kabupaten Sleman, Yogyakarta, menyegel Holywings, yang berada di Kawasan Sinduadi, Mlati, pada Rabu (29/6/2022).

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Shavitri Nurmala Dewi, langkah ini dilakukan usai Holywings Jakarta membuat promosi minuman beralkohol gratis untuk pelanggan Bernama Muhammad dan Maria.

“ Di sini, di lokasi Holywings resto, kami melakukan penutupan untuk usaha Holywings ini,” kata Shavitri, Rabu (29/6) dikutip strateginews.co dari CNN Indonesia.

Shavitri menyebut, penutupan dilakukan oleh jajaran Satpol PP dengan mencopot papan bertuliskan Holywings, disertai pemasangan spanduk penutupan tempat usaha.

Operasi tersebut, kata dia, dilakukan Bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PMPTSP )

Disampaikan Shavitri, bahwa dasar penutupan Holywings ini adalah pelanggaran terhadap Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang enyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Pemkab Sleman, terang Shavitri, menilai bahwa Holywings telah menciptakan kegaduhan lewat promosi minuman beralkohol untuk pelanggan Bernama Muhammad dan Maria. Penutupan ini, juga merupakan tindak lanjut dari keluhan dan aduan masyarakat.

Dikatakan dia, Holywings Sleman memang tidak menerbitkan promosi itu, namun tindakan ini dilakukan untuk mencegah keresahan masyarakat.

“ Memang dari Holywings ini (Sleman) tidak menerbitkan promosi itu, tapi promosi dari pusat. Otomatis karena ini franchise diperkirakan promosinya akan terjadi di semua usaha Holywings,” tuturnya.

“ Mencegah keresahan masyarakat dan mengapresiasi keluhan Sebagian masyarakat yang menyampaikan pada Bupati Sleman, maka tindakan ini yang diambil,” terangnya.

Terkait batas waktu penutupan, Shavitri mengatakan, tidak ada batas waktu penutupan Holywings. Langkah berikutnya, akan melihat perkembangan situasi penanganan kasus Holywings.

(ris/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *