Polda Sumut gagalkan pengiriman 200 kg ganja siap edar dari Aceh tujuan Medan dan Pekanbaru

Tersangka dan barang bukti 200 kg ganja yang ditangkap Polda Sumut.

 

KINERJAEKSELEN.co, Medan — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut (Poldasu) menggagalkan peredaran 200 kg ganja di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Minggu (6/11/2022) malam.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan kurir ganja tersebut berkat adanya informasi masyarakat yang dikembangkan Subdit II Narkoba Poldasu. Dalam pengembangan, penyelidikan informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Kota Medan dan Pekanbaru.

“Informasi ini kemudian dikembangkan penyidik di lapangan,” kata Kombes Hadi dalam siaran pers di Grup WhatsApp Bidang Humas Poldasu, Senin (7/11/2022) malam.

Dari hasil penyelidikan, Kombes Hadi mengungkapkan pengiriman ganja itu dibawa mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BL 1840 AO. Kemudian anggota menghentikan mobil yang dikendarai M alias Ijal (36) warga Kecamatan Muara Satu, Aceh, di Jalan Lintas Kutacane – Tiga Binanga.

Saat dilakukan penggeledahan di mobil itu, petugas menemukan 6 karung berisi ganja seberat 200 kg. Lalu tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut.

Hadi menambahkan, tersangka mengaku bahwa dirinya disuruh seorang pria berinisial B untuk mengantar ganja ke Medan dan Pekanbaru Baru.

“Tersangka sendiri akan diberi upah Rp 20 juta bila berhasil mengantar ganja itu sampai Pekanbaru,” tukasnya.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *