KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Politisi PDI Perjuangan Mardani Maming, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (28/7/2022) siang.
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.
Tiba di Gedung KPK, Mardani Maming, didampingi kuasa hukumnya Denny Indrayana.
Denny Indrayana, selaku kuasa hukum mengatakan, Mardani Maming siap untuk menjalani proses hukum di KPK, setelah gugatan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, saat ini KPK sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka.
Penetapan sebagai tersangka, sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah bepergian ke luar negeri bersama adiknya Rois Sunandar selama enam bulan ke depan, terhitung sejak bulan Juni 2022.
Informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
(nug/red)