KPK Usut Pemberian Sejumlah Mobil Mewah Dalam Suap Mahkamah Agung

Gedung Mahkamah Agung (MA)

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pemberian sejumlah mobil mewah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK masih mendalami dugaan sejumlah mobil mewah diberikan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) kepada Sekretaris M, Hasbi Hasan (HH).

“Terkait dengan pemberian suap di MA, yaitu saudara DTY memberikan sebuah mobil kepada saudara HH. Itu nanti sedang kami dalami,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Diketahui, dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, DTY disebut-sebut menghubungkan HH dengan pengacara Theodorus Yosep Parere dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

DTY diduga membeli sejumlah mobil mewah untuk diberikan kepada HH. Dalam berkas tuntutan jaksa KPK, DTY disebut membeli mobil Ferrari Type California, McLaren, dan Land Cruiser.

Berdasarkan kuitansi pembelian yang disita KPK, DTY membeli mobil Ferrari dengan harga Rp 2 miliar. Sedangkan mobil McLaren DTY beli dengan harga Rp 3,2 miliar dan mobil Land Cruiser seharga Rp 3,8 miliar.

Dalam perkara ini, hakim agung MA nonaktif, Sudrajad Dimyati dituntut hukuman 13 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan berkas tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/5/2023).

Sudrajad dinyatakan bersalah menerima suap 80 ribu dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp 889 juta atas penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.

Jaksa juga menuntut Sudrajat membayar uang pengganti sejumlah 80 ribu SGD selambat-lambatnya sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sudrajad terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta, pada Rabu (21/9/2022). Selain itu, KPK juga menangkap dan menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara. Serta, dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

[asumsi/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *