KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Industri padat karya berperan besar dalam menyerap tenaga kerja, terutama di negara berkembang seperti Indonesia.
Sektor ini, seperti tekstil, garmen, alas kaki, dan kerajinan, mengandalkan tenaga kerja manusia secara intensif, sehingga mampu mempekerjakan banyak orang, termasuk pekerja dengan keterampilan rendah hingga menengah.
Data dari Kementerian Perindustrian RI menunjukkan industri padat karya menyumbang jutaan lapangan kerja, mendukung perekonomian lokal, dan mengurangi angka pengangguran.
Namun, tantangannya adalah produktivitas yang relatif rendah dibandingkan industri padat modal, upah yang sering kali rendah, dan persaingan global yang ketat, terutama dari negara dengan biaya tenaga kerja lebih murah.
Untuk mempertahankan peran pentingnya, industri ini perlu didukung dengan pelatihan tenaga kerja, peningkatan teknologi sederhana, dan kebijakan yang mendukung ekspor.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), industri padat karya di Indonesia menyumbang 18,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Selain itu sektor ini juga menyerap 13,8% dari total tenaga kerja di Indonesia
Sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) menyerap sekitar 4 juta pekerja, serta industri hasil tembakau (IHT) melibatkan 6 juta pekerja dari hulu ke hilir.
Melansir dari investor.id, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin menekankan pentingnya mempertahankan sektor padat karya untuk menekan angka pengangguran, terutama di tengah perlambatan ekonomi. BPS telah mengumumkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak mencapai 5%, hanya di angka 4,87% pada kuartal I-2025.
Saleh mengungkapkan, masih sangat jauh dari target pemerintah untuk mencapai 8% dan bahkan berada di bawah Vietnam.
“Untuk itu, pemerintah seharusnya perlu berfokus pada perkembangan industri dalam negeri untuk bisa lebih mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Husin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Saleh, investasi dari luar perlu untuk terus ditingkatkan, namun investasi yang sudah ada di dalam negeri juga perlu untuk dipertahankan, bahkan dikembangkan bukan dimatikan.
“Industri hasil tembakau ini merupakan salah satu industri yang harus dipertahankan oleh pemerintah, berhubung industri ini memiliki tenaga kerja dari hulu hingga hilir yang mencapai 6 juta orang,” jelasnya.
Saleh meminta pemerintah untuk melakukan deregulasi terhadap kebijakan-kebijakan yang dianggap membebani pelaku usaha dan mengancam ketenagakerjaan, seperti zonasi penjualan rokok dan iklan rokok serta pengaturan kandungan garam, gula, dan lemak (GGL) yang diatur dalam PP 28/2024.
Saleh menegaskan bahwa peraturan yang tidak disusun secara tepat justru bisa berdampak buruk terhadap sektor industri.
“Sudah banyak contoh yang kita lihat belakangan ini, mulai dari tekstil hingga industri media. Saya sangat setuju dengan teman-teman serikat pekerja, bahwa di tengah gelombang ketidakpastian ekonomi ini, pemerintah tidak perlu tergesa-gesa dalam mengeluarkan sebuah kebijakan,” ujarnya.
Saleh menyampaikan kekhawatiran bahwa peraturan ini bisa memperburuk kondisi industri hasil tembakau dan mamin yang sudah berjuang dalam tekanan ekonomi.
Selain itu, kebijakan restriktif semacam ini dinilai akan menyuburkan pasar ilegal bagi produk tembakau maupun mamin.
[Sumber: Investor.id]










