Penting bagi Pelaku Usaha UMKM, Cara Gampang Mengurus Sertifikasi Halal Self Declare

Foto ilustrasi [ist]

 

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Sobat KUKM sudah tahu belum tentang kewajiban memiliki sertifikasi halal? Sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, yakni makanan dan minuman, jasa dan hasil penyembelihan, serta bahan tambahan pangan dan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Setelah 17 Oktober 2024, jika produk tersebut belum juga memiliki sertifikat halal maka bisa dikenakan sanksi administratif. Sobat KUKM bisa mendapatkan sanksi berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pencabutan sertifikat halal; dan/atau d. penarikan barang dari peredaran.

Sobat KUKM tentu tidak mau kan terkena sanksi tersebut? Apalagi, jika produk kamu sampai ditarik dari peredaran. Tentu ini akan membuat kamu pusing karena produkmu tidak bisa dipasarkan lagi.

Agar semua itu tak kejadian, ada baiknya kamu segera mengurus sertifikat halal untuk produkmu dengan cara Self Declare alias pernyataan pelaku usaha. Untuk mengurus dengan metode Self Declare, kamu perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko terlebih dahulu, kemudian membuat akun SIHALAL di ptsp.halal.go.id, dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH) melalui info.halal.go.id/pendampingan.

Setelah itu, kamu harus menyusun dokumen persyaratan:

  1. Surat permohonan;
  2. Aspek legal (NIB);
  3. Dokumen penyelia halal;
  4. Daftar produk dan bahan yang digunakan;
  5. Proses pengolahan produk;
  6. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH);
  7. Ikrar pernyataan halal pelaku usaha.

Berikut adalah alur sertifikasi halal Self Declare:

  1. Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
  2. Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha
  3. BPJPH memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan STTD
  4. Komisi Fatwa/Komite Fatwa melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk
  5. BPJPH menerbitkan sertifikat halal
  6. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal

Untuk layanan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan Self Declare atau pernyataan pelaku usaha, biayanya Rp0. Pasalnya, biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300 ribu akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pusat/Daerah dan Fasilitas Lembaga Negara/Swasta.

Untuk informasi lebih lanjut tentang sertifikasi halal, Sobat KUKM bisa menghubungi Call Center Layanan Sertifikasi Halal di nomor Whatsapp: 0811 1068 3146, Email: layanan@kemenag.go.id, dan Call: 146.

Untuk informasi tentang Koperasi dan UKM, Sobat KUKM dapat menghubungi Call Center: 1500587, Whatsapp Center: 0811 1451 587, dan Email: surat@kemenkopukm.go.id. Sobat KUKM juga bisa mendapatkan informasi lain tentang Koperasi dan UKM serta ragam layanan lain yang disediakan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) dengan memantau IG @kemenkopukm, YouTube: KemenkopUKMRI.

[nug/rel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *