KINERJAEKSELEN.co, Medan – Ahli waris gedung Warenhuis menggugat Wali Kota Medan Bobby Nasution sebesar Rp 1 triliun. Gugatan itu pun membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Medan bertanya-tanya karena sebelumnya gugatan ahli waris di PTUN kalah.
Pada Selasa (11/7/2023) di PN Medan digelar sidang terkait dengan gugatan itu. Sebelum sidang dimulai, pihak penggugat, yakni ahli waris, melakukan aksi demai di depan gedung PN Medan. Saat itu para keluarga penggugat membentangkan spanduk yang mengecam mafia tanah dan meminta Bobby sebagai Wali Kota Medan tidak tutup mata terhadap kasus ini.
Penasihat hukum ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath, Bambang Hermanto, mengatakan, penggunaan gedung Warenhuis tidak pernah dialihkan kepada siapa pun.
“Alasan ahli waris menggugat karena pihaknya merasa tidak pernah mengalihkan kepada pihak mana pun tanah dan bangunan gedung yang dikenal sebagai gedung bioskop pertama di Kota Medan tersebut. Tetapi, anehnya tanah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath justru didaftarkan sebagai Hak Pengelolaan Pemkot Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan,” ujar Bambang di depan PN Medan, Selasa, (11/7/2023).
Bambang menyebutkan, agar Pemkot Medan menangguhkan segala kegiatan di objek perkara yang berkaitan dengan revitalisasi gedung Warenhuis, sebab saat ini status kepemilikan gedung tersebut telah masuk proses hukum dengan nomor perkara No: 522/Pdt.G/2023/PN.Mdn.
Selain itu, Bambang takut adanya revitalisasi akan menghilangkan nilai sejarah gedung Warenhuis. Pihaknya juga menuntut kerugian kepada Pemkot Medan baik itu materil maupun imateril. “Kami menuntut kerugian materil sebesar Rp 6 miliar dan imateril sebesar Rp 1 triliun,” katanya.
Setelah melakukan aksi damai, Bambang dan keluarga penggugat mengikuti sidang di Ruang Cakra VIII.
Dalam sidang itu, awalnya Bambang menyerahkan identitas selaku penasihat hukum yang sah. Kemudian Bambang memberikan berkas gugatan ahli waris kepada majelis hakim.
Sebelum gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan PN Medan, pihak ahli waris melalui kuasa hukum telah bertemu langsung dengan Bobby Nasution untuk membicarakan perihal kerja sama pengelolaan gedung Warenhuis tersebut.
Wali Kota Medan saat itu berjanji akan berkolaborasi dengan pihak keluarga almarhum Dalip Sigh Bath untuk melestarikan kawasan cagar budaya tersebut.
Akan tetapi seiring berjalannya waktu, Wali Kota Medan seolah-olah meninggalkan ahli waris dan tidak pernah lagi mau berkomunikasi dengan keluarga bahkan tidak merespons baik lagi soal rencana kolaborasi pengelolaan aset. Atas sikap Wali Kota Medan tersebut, ahli waris kecewa akan janji yang telah disampaikan langsung di hadapan ahli waris.
Dalam menghadapi proses ini, pihaknya sudah menyiapkan seluruh dokumen yang akan menjelaskan asal usul sejarah objek tanah dan bangunan bersejarah di Kota Medan yang terletak di Jalan Hindu, Kota Medan, tersebut serta hubungan hukumnya dengan ahli waris. “Nanti pada waktunya akan kami buka di persidangan,” tegasnya.
Kabag Hukum Setda Kota Medan, Yunita Sari, awalnya menyebutkan, gugatan itu merupakan hak dari pihak ahli waris. Hanya saja dia bertanya dasar gugatan karena sebelumnya ahli waris sudah kalah di PTUN.
“Itu hak setiap orang, silakan. Nggak ada masalah, dan hak kami juga untuk menjawab,” kata Yunita kepada pers, Kamis (13/7/2023).
Meski begitu dia memastikan Bagian Hukum sudah siap menghadapi gugatan itu. Yunita juga menyinggung hasil gugatan di PTUN. “Iya (kami siap menghadapinya), karena kan kami sudah menang, di PTUN kami sudah menang. Jadi apa pun gugatannya kami akan siap menghadapinya,” ucapnya.
Saat ditanya soal gugatan Rp 1 triliun, Yunita mengaku tidak tahu apa yang menjadi dasar jumlah gugatan itu. Dia juga mengaku tidak tahu apa yang dirugikan dari pihak ahli waris.
“Dasarnya apa? Dasar untuk menggugat Rp 1 triliun itu apa? Taksasinya dari mana? Hitungannya dari mana? Kenapa bisa tersimpul sama mereka Rp 1 triliun? Apa yang dirugikan?” tuturnya, seperti dilansir detikSumut.
(KTS/rel)











