YOGYAKARTA, KINERJAEKSELEN.co — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, angkat bicara mengenai wacana kontroversial terkait rencana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP/Kopdes).
Raja Keraton Yogyakarta tersebut mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi berlebihan mengingat kebijakan tersebut masih berada dalam tataran wacana makro pemerintah pusat.
Menanggapi hal ini, Sri Sultan menekankan agar publik tidak berspekulasi karena kebijakan tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak. Hingga kini, belum ada regulasi atau Surat Keputusan (SK) resmi dari pemerintah pusat, sehingga kejelasan hukum sangat diperlukan sebelum melangkah lebih jauh.
“Kita jangan menebak-nebak, karena itu kehidupan orang,” tegas Sri Sultan pada Minggu (18/10) di Monumen SO 1 Maret, Yogyakarta.
Ia mengatakan, rencana penyaluran gaji melalui Kopdes masih perlu menunggu kejelasan kebijakan pemerintah. Menurutnya, pembahasan yang ada saat ini belum menjelaskan secara pasti bagaimana kebijakan tersebut akan dijalankan.
“Tapi kan kebijakan pemerintah kan belum. Ya kan? Itu masih menjadi pemikiran, gitu. Kita nunggu kebijakannya aja,” ujar Sri Sultan.
Terkait rencana realisasi pada tahun ini, Sri Sultan juga menyinggung belum terbitnya surat keputusan (SK) mengenai skema tersebut. Kepastian keputusan diperlukan agar mekanisme dan sistem pengelolaan yang akan diterapkan dapat diketahui secara jelas.
Soroti Dampak Perbankan dan Alternatif Hibrida
Sri Sultan juga mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap dampak kebijakan ini bagi stabilitas perbankan daerah seperti BPD DIY yang selama ini menangani gaji ASN. Sebagai jalan tengah, ia mengusulkan skema hibrida di mana dana dialirkan melalui bank pemerintah sebelum diteruskan ke koperasi.
“Kalau lewat Bank Pemerintah, baru ke koperasi piye? Kan juga bisa. Kita kan nggak tahu,” kata Sri Sultan.
Pertanyaan tersebut turut membuka perhatian terhadap kemungkinan dampak perubahan mekanisme penyaluran gaji bagi Bank BPD DIY. Selama ini, pembayaran gaji ASN telah berjalan melalui sistem perbankan. Karena itu, perubahan skema perlu memperhitungkan konsekuensinya bagi perbankan daerah, sekaligus memastikan kepentingan ASN tetap menjadi bagian dari pertimbangan.
Langkah Kementerian Koperasi
Wacana ini sebelumnya diajukan oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono kepada Kementerian Keuangan untuk memperkuat ekonomi akar rumput. Namun, realisasinya di lapangan masih menanti regulasi resmi lebih lanjut
[KE/Red]










