MEDAN, KINERJAEKSELEN.co — Proyek kebanggaan Pemko Medan, Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang menelan dana ratusan miliar rupiah dari APBD, ternyata dinilai menyimpan “bom waktu” yang mengerikan.
Disebutkan, satu per satu “bom waktu” itu mulai meledak. Diawali dari ditemukannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang membongkar borok proyek tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026.
BPK menemukan fakta mencengangkan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, bahwa ada ketidaksesuaian mutu beton struktural minimal sebanyak 16.115,07 m3 atau sebesar Rp 27,83 miliar atas paket pekerjaan Revitalisasi Kawasan Lapangan Merdeka Medan (multi-years).
Temuannya tidak main-main dan berpotensi membahayakan nyawa warga yang beraktivitas setiap hari di Lapangan Merdeka.
Tak berhenti di situ. BPK juga menemukan ketidaksesuaian spesifikasi item pekerjaan terpasang dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 2,53 miliar.
Jika ditotal, ada Rp 30,36 miliar uang rakyat yang pekerjaannya bermasalah. Beton yang seharusnya menjadi tulang utama bangunan bersejarah itu belum memenuhi kriteria teknis.
BPK bahkan merekomendasikan dengan tegas kepada Wali Kota Medan Rico Waas agar memerintahkan Kepala Dinas PKPCKTR untuk melakukan analisis struktur lanjutan oleh tenaga ahli tersertifikasi untuk mengevaluasi kualitas material struktur gedung dan memproses kelebihan pembayaran Rp 2,53 miliar dengan menyetorkannya kembali ke kas daerah. Ini artinya, BPK sendiri meragukan kekuatan bangunan tersebut dan meminta audit struktur ulang.
Ironisnya, di tengah temuan BPK yang sangat serius ini, Lapangan Merdeka saat ini tetap dibuka dan dipakai untuk berbagai aktivitas publik, jogging, olahraga, hingga event besar Pemko Medan.
Pertanyaan besarnya, apakah bangunan dengan 16 ribu meter kubik beton yang mutunya tidak sesuai itu aman untuk diduduki ribuan orang?
“Jika terjadi retakan, ambruk, atau kegagalan struktur di kemudian hari, siapa yang bertanggung jawab? Jangan menunggu sampai ada korban, baru APH (aparat penegak hukum) bertindak,” kata Muktar, warga Kota Medan, Selasa (20/10/2026).
Disebutkan, warga Medan kini bertanya-tanya, revitalisasi yang digadang-gadang sebagai ikon baru kota Medan, justru berpotensi menjadi proyek gagal konstruksi.
Temuan BPK ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah indikasi kuat adanya dugaan korupsi, pengurangan spesifikasi, dan persekongkolan jahat yang merugikan keuangan negara puluhan miliar. Oleh karena itu, warga Kota Medan mendesak APH untuk segera bertindak.
Dikatakan, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri Medan harus segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, PPK, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor Pelaksana Proyek Multi-years Lapangan Merdeka.
Selain itu, disebutkan, Polda Sumut (Ditreskrimsus) harus melakukan penyelidikan proaktif terkait dengan dugaan pengurangan mutu beton yang disengaja demi meraup keuntungan ilegal dan KPK RI diminta ikut memantau, karena nilai temuan Rp 30,36 miliar ini sudah masuk kategori korupsi besar dan proyek ini menggunakan dana APBD multi-years 2023-2025.
Jangan sampai LHP BPK ini hanya menjadi catatan di atas kertas dan berakhir dengan pengembalian uang saja karena ada pidana di balik mutu beton yang tidak sesuai.
“Rp 27,83 miliar beton tak sesuai mutu adalah kejahatan konstruksi dan Rp 2,53 miliar kelebihan bayar adalah kerugian negara,” ujar Muktar, seperti dikutip dari metro-online.co, Selasa (20/10/2026) malam.
(KTS/rel)
Sumber: metro-online.co











