Oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta
Belanja Besar di Akhir Tahun, Siapa yang Sebenarnya Menikmati?
Pemerintah berencana membelanjakan Rp1.300 triliun dalam tiga bulan terakhir 2026.
Akan tetapi, di saat pemerintah pusat bersiap menggelontorkan anggaran besar untuk menggerakkan perekonomian, daerah justru menghadapi penyusutan ruang fiskal yang serius.
Dana Bagi Hasil (DBH) dalam APBN 2026 dipangkas hampir 70 persen dibandingkan pagu awal tahun sebelumnya.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin pemerintah ingin mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperbesar belanja di pusat, sementara kemampuan daerah untuk menggerakkan ekonomi lokal justru dipersempit?
Menteri Keuangan Suahasil Nazara, seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 19 Oktober 2026, menyampaikan bahwa belanja APBN kuartal IV diperkirakan mencapai Rp1.300 triliun, meningkat dari sekitar Rp1.200 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Pemerintah berharap peningkatan tersebut mendorong kegiatan ekonomi, memperkuat perlindungan sosial, serta menjaga konsumsi masyarakat.
Secara teori ekonomi, langkah ini dapat dibenarkan.
Ketika konsumsi rumah tangga membutuhkan dukungan, belanja pemerintah dapat menjadi instrumen stimulus fiskal.
Akan tetapi, persoalan Indonesia bukan sekadar seberapa banyak uang negara dibelanjakan, melainkan seberapa besar uang tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat dan menghasilkan aktivitas ekonomi baru.
Tesisnya jelas: percepatan belanja APBN pada akhir 2026 hanya akan efektif apabila memperkuat daya beli secara langsung, meningkatkan kegiatan ekonomi produktif di daerah, dan tidak dibayar dengan pelebaran risiko defisit yang semakin mendekati batas fiskal.
Tanpa ketiga persyaratan tersebut, Rp1.300 triliun berisiko menjadi keberhasilan administratif yang tidak sepenuhnya berubah menjadi kesejahteraan masyarakat.
Bansos untuk Menyelamatkan Konsumsi atau Sekadar Menghabiskan Anggaran?
Pemerintah memang memiliki alasan kuat untuk menjaga konsumsi rumah tangga.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan konsumsi rumah tangga menyumbang sekitar 53,32 persen terhadap produk domestik bruto pada triwulan II 2026.
Ini menunjukkan bahwa lebih dari separuh aktivitas perekonomian nasional ditentukan oleh kemampuan masyarakat untuk berbelanja.
Ketika daya beli melemah, pertumbuhan ekonomi turut kehilangan salah satu penggerak utamanya.
Pemerintah telah menyiapkan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan selama Oktober hingga Desember 2026 kepada sekitar 33,24 juta keluarga penerima manfaat, dengan kebutuhan anggaran Rp17,5 triliun.
Selain itu, Bantuan Subsidi Upah direncanakan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan bagi sekitar 13,3 juta pekerja, dengan anggaran hampir Rp12 triliun.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan sosial sekaligus digunakan sebagai instrumen menjaga permintaan domestik.
Bantuan beras mengurangi pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan pokok sehingga sebagian pendapatan yang sebelumnya digunakan membeli beras dapat dialihkan untuk kebutuhan lain.
Sementara itu, subsidi upah menambah pendapatan yang dapat dibelanjakan pekerja.
Namun, ada persoalan mendasar yang tidak boleh diabaikan.
Bantuan sosial tidak otomatis menghasilkan peningkatan konsumsi dalam besaran yang sama dengan nilai bantuan.
Rumah tangga miskin mungkin menggunakan tambahan uang untuk membeli makanan, membayar listrik, atau kebutuhan sekolah anak.
Pekerja yang sedang tertekan secara ekonomi bisa saja menggunakannya untuk membayar utang atau tunggakan kebutuhan dasar.
Semua penggunaan tersebut sah dan bermanfaat.
Namun, dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi berbeda.
Dengan demikian, pemerintah tidak boleh mengukur keberhasilan stimulus hanya berdasarkan jumlah penerima bantuan atau besarnya anggaran yang tersalurkan.
Pemerintah perlu mengukur apakah bantuan benar-benar memperbaiki konsumsi riil, mengurangi kerentanan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima.
Persoalan berikutnya berkaitan dengan momentum akhir tahun.
Kuartal IV biasanya ditandai oleh meningkatnya aktivitas konsumsi menjelang Natal, Tahun Baru, liburan sekolah, dan penutupan kegiatan usaha.
Tambahan bantuan pemerintah berpotensi memperkuat momentum tersebut.
Akan tetapi, peningkatan permintaan tanpa penguatan pasokan dapat menimbulkan tekanan harga, terutama pada komoditas pangan.
Jika tambahan kemampuan belanja masyarakat disertai kenaikan harga beras, cabai, telur, dan kebutuhan pokok lainnya, sebagian manfaat stimulus justru berpindah menjadi kenaikan harga.
Rumah tangga menerima bantuan, tetapi daya belinya tidak meningkat secara optimal.
Oleh karena itu, bantuan sosial seharusnya berjalan beriringan dengan stabilisasi harga pangan, penguatan distribusi, serta dukungan kepada petani dan pelaku usaha kecil.
Pemerintah tidak cukup hanya memberikan uang kepada masyarakat.
Pemerintah juga harus memastikan uang tersebut memiliki daya beli yang nyata.
Lebih jauh, peningkatan belanja kuartal IV sebesar Rp100 triliun dibandingkan tahun lalu sebenarnya hanya mencerminkan kenaikan nominal sekitar 8,3 persen.
Angka Rp1.300 triliun juga bukan seluruhnya stimulus tambahan, karena mencakup pengeluaran rutin dan berbagai kewajiban APBN yang memang dijadwalkan pada periode tersebut.
Ini artinya, tidak tepat menganggap seluruh Rp1.300 triliun sebagai suntikan uang baru yang secara otomatis akan menghasilkan tambahan pertumbuhan ekonomi.
Yang menentukan justru komposisi pengeluarannya.
Berapa yang masuk ke rumah tangga miskin, berapa yang menjadi pembayaran kewajiban pemerintah, dan berapa yang sungguh-sungguh menciptakan produksi serta lapangan kerja baru?
Belanja Dipercepat, Ruang Defisit Semakin Sempit
Tantangan terbesar berikutnya adalah keberlanjutan fiskal.
Menurut laporan APBN KiTa Kementerian Keuangan, hingga 31 Agustus 2026 realisasi belanja negara baru mencapai Rp2.295,7 triliun atau 59,7 persen dari pagu APBN.
Namun, perkembangan September memberikan gambaran yang lebih mutakhir.
Hingga 30 September 2026, belanja negara telah mencapai Rp2.660,5 triliun atau 69,2 persen dari pagu, sementara pendapatan negara mencapai Rp2.341,5 triliun.
Dengan demikian, APBN telah mengalami defisit Rp319 triliun atau sekitar 1,24 persen terhadap PDB.
Angka ini perlu dibaca secara tepat.
APBN 2026 sejak awal memang dirancang mengalami defisit sebesar 2,68 persen terhadap PDB.
Jadi, persoalannya bukan apakah APBN akan defisit, sebab defisit tersebut sudah terjadi dan merupakan bagian dari desain kebijakan fiskal.
Persoalan sebenarnya adalah seberapa jauh defisit akan membesar ketika pengeluaran pemerintah meningkat tajam menjelang akhir tahun.
Dalam outlook yang disampaikan pemerintah kepada DPR pada Juli 2026, defisit diperkirakan mencapai Rp734,3 triliun atau 2,85 persen terhadap PDB.
Pada 19 Oktober, Menteri Keuangan Suahasil kembali menyatakan komitmen menjaga defisit pada kisaran tersebut.
Ini merupakan perkembangan yang harus dicermati.
Dengan batas defisit fiskal sebesar 3 persen terhadap PDB, proyeksi 2,85 persen hanya menyisakan ruang sekitar 0,15 poin persentase PDB.
Ruang tersebut relatif sempit untuk menghadapi risiko penurunan penerimaan negara atau peningkatan belanja tidak terduga.
Bahkan, jika angka belanja Rp1.300 triliun pada kuartal IV benar-benar terealisasi, maka secara aritmetis total belanja 2026 berpotensi mencapai sekitar Rp3.960,5 triliun.
Angka tersebut melampaui pagu APBN awal sebesar Rp3.842,7 triliun dan sedikit lebih tinggi daripada outlook belanja pemerintah pada Juli sebesar Rp3.942,4 triliun.
Perbedaan tersebut belum berarti terjadi pelanggaran anggaran, karena terdapat mekanisme penyesuaian fiskal sesuai ketentuan.
Akan tetapi, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana proyeksi belanja terbaru direkonsiliasi dengan pendapatan, pembiayaan, dan target defisit 2,85 persen.
Kredibilitas fiskal tidak cukup dibangun melalui pernyataan bahwa defisit masih aman.
Kredibilitas membutuhkan transparansi mengenai sumber pembiayaan, perubahan kebutuhan belanja, serta hasil ekonomi yang diperoleh dari setiap rupiah pengeluaran negara.
Apabila tambahan belanja hanya menghasilkan dorongan konsumsi sementara, sedangkan kewajiban pembayaran utang terus meningkat, pemerintah sedang menggunakan ruang fiskal masa depan untuk membiayai pertumbuhan sesaat.
Stimulus semacam itu tidak boleh menjadi pola permanen dalam pengelolaan APBN.
Pusat Menggelontorkan Anggaran, Daerah Kehilangan Tenaga
Ada kontradiksi lain yang tidak kalah penting, yakni ketimpangan antara kebijakan belanja pemerintah pusat dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Dalam APBN 2026, alokasi Transfer ke Daerah ditetapkan sekitar Rp693 triliun, turun dari pagu awal APBN 2025 sebesar Rp919,9 triliun.
Penurunannya mencapai sekitar Rp226,9 triliun atau 24,7 persen.
Lebih mengkhawatirkan, pagu awal Dana Bagi Hasil menurun dari sekitar Rp192,2 triliun pada APBN 2025 menjadi Rp58,5 triliun dalam APBN 2026, atau berkurang sekitar 69,5 persen.
Angka ini merupakan perbandingan alokasi awal, sehingga tidak boleh langsung disamakan dengan persentase penurunan realisasi transfer yang akhirnya diterima daerah.
Namun, besarnya perubahan alokasi tersebut tetap memperlihatkan pergeseran penting dalam desain hubungan fiskal pusat dan daerah.
Pemerintah pusat memperbesar kewenangan belanja langsung, sementara daerah menghadapi ruang anggaran yang semakin terbatas.
Memang, hingga September 2026, realisasi TKD menurut Kementerian Keuangan telah mencapai Rp599,2 triliun atau 86,5 persen dari pagu tahunan.
Ini menunjukkan bahwa penyaluran secara agregat sudah relatif tinggi.
Akan tetapi, tingginya persentase penyaluran tidak menghapus persoalan mengecilnya pagu yang menjadi dasar perencanaan daerah.
Bagi pemerintah daerah, DBH bukan sekadar angka dalam dokumen APBN.
Dana tersebut berkaitan dengan kemampuan membiayai infrastruktur, memperbaiki jalan, mendukung pelayanan kesehatan, serta menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat.
Ketika kapasitas fiskal daerah menurun, pemerintah daerah menghadapi pilihan sulit antara mengurangi belanja pembangunan, menunda program pelayanan, atau berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah.
Pilihan terakhir bahkan dapat menjadi persoalan baru apabila dilakukan melalui peningkatan pungutan yang membebani masyarakat dan pelaku usaha kecil.
Di sinilah muncul paradoks kebijakan fiskal.
Pemerintah pusat ingin mendorong konsumsi melalui bantuan sosial, tetapi pemerintah daerah yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi lokal justru dapat kehilangan kemampuan membiayai kegiatan produktif.
Bantuan sosial mungkin meningkatkan pembelian masyarakat di pasar.
Namun, jika jalan menuju pasar rusak, fasilitas distribusi tidak memadai, dan dukungan terhadap produksi lokal berkurang, manfaat stimulus akan terbatas.
Penguatan konsumsi tanpa penguatan kapasitas produksi daerah hanya menghasilkan pertumbuhan yang rapuh.
Lebih jauh, konsentrasi anggaran di tingkat pusat berisiko menjadikan pemerintah daerah semakin bergantung pada keputusan kementerian dan lembaga pusat.
Padahal, kebutuhan pembangunan tiap daerah berbeda.
Daerah penghasil sumber daya alam menghadapi persoalan yang tidak selalu sama dengan daerah pertanian, kawasan industri, atau wilayah kepulauan.
Kebijakan fiskal nasional seharusnya memberikan ruang kepada daerah untuk merespons kebutuhan tersebut, bukan sekadar menjadikannya pelaksana program yang seluruh prioritasnya ditentukan dari Jakarta.
Jangan Menjadikan Desember sebagai Bulan Mengejar Serapan
Pemerintah perlu mengubah ukuran keberhasilan belanja akhir tahun.
Tingginya realisasi anggaran bukanlah prestasi apabila kualitas belanja rendah.
Percepatan pengeluaran pada November dan Desember juga berisiko menurunkan ketelitian pengadaan, mempersempit waktu pelaksanaan program, dan melemahkan pengawasan apabila tidak dikelola secara disiplin.
Menteri Keuangan benar ketika menyatakan efisiensi seharusnya berarti menghasilkan keluaran yang sama atau lebih baik dengan sumber daya yang lebih optimal.
Namun, prinsip tersebut perlu dibuktikan melalui hasil yang terukur, bukan sekadar penyerapan anggaran.
Langkah pertama adalah membuka rincian belanja kuartal IV sebesar Rp1.300 triliun berdasarkan jenis pengeluaran, penerima manfaat, waktu pencairan, dan dampak yang ditargetkan.
Langkah kedua adalah memastikan bantuan sosial menggunakan data penerima yang akurat, disalurkan tepat waktu, serta disertai pengendalian harga dan penguatan pasokan pangan.
Langkah ketiga adalah meninjau kembali keseimbangan transfer fiskal pusat dan daerah, terutama dampak penurunan DBH terhadap daerah penghasil dan daerah yang memiliki ketergantungan tinggi pada transfer pusat.
Kewajiban DBH yang telah terverifikasi harus diselesaikan sesuai ketentuan, disertai kepastian jadwal penyaluran agar APBD dapat dilaksanakan secara produktif.
Selanjutnya, DPR perlu meminta pemerintah menyampaikan proyeksi fiskal terkini yang mempertemukan target belanja Rp1.300 triliun dengan outlook defisit 2,85 persen.
Pengawasan tidak boleh berhenti pada apakah defisit berada di bawah 3 persen, tetapi juga harus menilai efisiensi, distribusi manfaat, dan risiko pembiayaan.
Dalam jangka menengah, pemerintah perlu mengurangi ketergantungan pada dorongan belanja musiman dengan memperbaiki perencanaan kas, mempercepat pelaksanaan program produktif sejak awal tahun, dan memperkuat pertumbuhan pendapatan masyarakat melalui penciptaan pekerjaan berkualitas.
Pada akhirnya, persoalan APBN bukan tentang seberapa cepat Rp1.300 triliun dapat dikeluarkan dari kas negara.
Persoalannya adalah apakah anggaran tersebut mampu memperbaiki kehidupan rakyat tanpa mengorbankan kesehatan fiskal dan kemandirian daerah.
Pemerintah Prabowo perlu memastikan bahwa stimulus akhir tahun tidak hanya mempercantik angka pertumbuhan, sementara pemerintah daerah kehilangan kemampuan membangun dan masyarakat kembali menghadapi tekanan ekonomi setelah bantuan berakhir.
APBN yang berhasil bukanlah APBN yang paling cepat menghabiskan anggaran, melainkan APBN yang mampu membuat rakyat lebih berdaya, ekonomi daerah lebih hidup, dan keuangan negara tetap berkelanjutan.
Jika pusat semakin besar dalam membelanjakan uang, tetapi daerah semakin kecil dalam menentukan masa depannya, maka yang sedang diperkuat bukan pemerataan pembangunan, melainkan ketergantungan fiskal.
Dan itu bukan fondasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.












