KINERJAEKSELEN.co, Medan — Aktivis Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintahan di Medan, Muhammad Abdi Siahaan, mendesak Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution untuk segera membersihkan oknum-oknum koruptor di Dinas PUPR Sumut yang beralamat di Jalan Sakti Lubis Medan, yang melakukan pungutan liar (pungli) untuk penempatan jabatan dan kenaikan golongan serta adanya patokan fee 10 sampai 20 persen terhadap setiap proyek.
Muh Abdi Siahaan yang akrab disapa Wak Genk melihat praktek pungli dan permintaan fee proyek itu sudah masif terjadi. Bila tidak segera dibersihkan, niscaya akan memperburuk citra Gubsu yang berupaya membersihkan tindakan korupsi di pemerintahan Provinsi Sumatra Utara.
“Pak Gubsu kita harapkan segera membersihkan praktik-praktik kotor di Dinas PUPR jika ingin sistem berjalan bagus,” kata Wak Genk kepada wartawan di Medan, Minggu (16/11/2025).
Aktivis yang juga pimpinan LSM di Medan itu menilai, jika pungli tidak terjadi maka sistem administrasi pemerintahan di Dinas PUPR akan berjalan secara profesional. Demikian juga pematokan fee proyek jika tidak terjadi maka kualitas proyek akan semakin bagus.
Gubsu Bobby Nasution, sebut Wak Genk, harus belajar dari pejabat-pejabat yang ditangkap karena korupsi di Dinas PUPR. Semisal penangkapan Topan Obaja Ginting oleh KPK sempat menimbulkan asumsi negatif hingga masyarakat menilai adanya keterlibatan Bobby Nasution. Padahal kita tahu Bobby sangat anti korupsi. Tapi karena yang membawa Topan Ginting masuk ke Pemprovsu adalah Bobby sehingga nama menantu presiden periode 2014-2024 Jokowi ikut jadi jelek.
“Pungli jabatan dan eselon serta fee proyek sudah berlangsung lama bahkan terindikasi semakin terstruktur, masif dan sistematis. Jadi tidak heran lagi. Kita berharap dengan situasi politik saat ini di mana Pak Jokowi dan Wapres Gibran yang selalu disorot, di sinilah saatnya Bobby Nasution menunjukkan eksistensinya membersihkan tindakan-tindakan koruptif di pemerintahannya, yang dapat dirasakan masyarakat,” tegas Wak Genk.
Wak Genk mengaku, posisi HRH menjadi sorotan di Dinas PUPR Sumut diduga menjadi “anak main” pejabat yang melakukan pengutipan.
Dia mengatakan, ketika Topan Ginting masih menjabat Kadis PUPR Sumut, HRH yang dicopot dari Kadis di Padang Lawas (Palas) ditarik jadi staf di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan menjadi “anak emas”, yang kemudian diduga dijadikan perpanjangan tangan oknum-oknum pejabat untuk melakukan tindakan yang tidak diperbolehkan dalam sistem pemerintahan yang bersih.
Kemudian, pengganti Topan Ginting memberikan jabatan strategis kepada HRH sebagai Kabid Perencanaan, di mana jabatan ini akan selalu bersentuhan dengan rekanan dan penempatan jabatan. Kini SP diberi kepercayaan oleh HRH.
Sebagai informasi, tambah Wak Genk, ketika masih menjabat Kadis di Palas, HRH sudah beberapa kali didemo. Eksesnya, HRH dimutasi ke Medan hanya seorang staf.
Sebelumnya, seorang rekanan di Dinas PUPR Provinsi Sumut berinisial RS mengeluhkan pungli dan patokan fee dalam setiap proyek yang semakin terang-terangan. RS mengaku, untuk proyek di tahun 2026 juga fee sudah disampaikan sesuai besaran pagu proyek.
Sementara informasi yang diperoleh dari orang dalam menyebutkan, untuk menduduki jabatan staf eselon 4 dipatok harga Rp 50 juta hingga Rp100 juta. Semakin strategis jabatan yang diiisi semakin tinggi harga yang diminta di luar setoran lainnya setelah menjabat.
Beda lagi harga untuk mengisi jabatan Kepala UPT di seluruh daerah Sumut, besaran dari 250 juta hingga Rp 500.
Kabid Perencanaan Dinas PUPR Provinsi Sumut, HRH yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp (WA) terkait dengan banyaknya pungli, mulai dari kenaikan eselon, penunjukan kepala UPT dan fee proyek, membantah.
“Selamat sore, Bang. Saya dapat sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar. Terima kasih, Bang. Sehat dan sukses selalu ya? Terima kasih,” ujarnya, seperti dikutip dari medanposonline.com, Selasa (18/11/2025) siang.
(KTS/rel)












