Daerah  

Edwin: Parkir konvensional di Medan masih tepat dipertahankan karena punya PAD

Teks foto: Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution.

KINERJAEKSELEN.co, Medan — Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, menilai penghapusan parkir konvensional masih tepat dipertahankan karena memberikan kontribusi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari retribusi parkir di tepi jalan umum.

“Kami tidak setuju potensi PAD dihilangkan, bahkan petugas parkir menjadi pengangguran,” ujar Edwin Sugesti Nasution di Medan,” Jumat (26/4/2024).

Dikatakan Edwin, Komisi IV telah banyak memberikan masukan kepada Dinas Perhubungan Kota Medan terkait dengan parkir dan bersamaan melakukan rapat evaluasi Triwulan I Tahun 2024 terkait dengan realisasi kinerja dan penggunaan anggaran Dinas Perhubungan, Selasa (23/4/2024).

Belum lagi, para juru parkir menjadi menganggur, bahkan dihadapkan dengan proses hukum dan dituding pungli kalau dilakukan kutipan karena tidak ada lagi pekerjaan.

“Ini kebijakan yang berlebihan karena banyak menimbulkan masalah dan merugikan banyak pihak. Kita harapkan masalah ini segera diselesaikan dengan mengevaluasi kebijakan,” katanya.

Edwin yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Medan periode 2024-2029 mengaku prihatin banyak terjadi kebocoran PAD dari retribusi parkir.

“Ini perlu dilakukan pengawasan lebih ketat. Jangan karena lemahnya kinerja Dishub lantas dikorbankan petugas parkir dan hilangnya PAD. DPRD siap memberikan solusi sehingga penerimaan PAD dari parkir dapat maksimal,” ungkapnya.

Edwin mengaku sangat setuju jika Pemko Medan hendak menerapkan e-Parking di seluruh Kota Medan. Namun, kata Edwin, dapat dilakukan secara bertahap karena pengadaan alat e-Parking dan biaya perawatan sangat tinggi.

Diberitakan sebelumnya, Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-Parking) atau konvensional (manual) sejak Selasa (2/4/2024). Dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.

“Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-Parking, maka itu praktik pungli. Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” tegas Kadis Perhubungan Iswar Lubis saat mengumumkan kebijakan tersebut, seperti dikutip dari detikSumut, Minggu (28/4/2024).

Iswar mengakui kebijakan ini mungkin sedikit ekstrem. Namun, lanjutnya, langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi. Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *