KINERJAEKSELEN.co, Subulussalam [Aceh] – Berdasarkan ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan salah satu sumbernya pajak daerah, retribusi daerah,dan hasil pengelolaan kekayaan daerah.
Nah, bagaimana dengan management dan regulasi yang dilakukan pemerintah kota Subulussalam terkait pajak dan retribusi daerah saat ini.
Kabid Pendapatan Badan Pendapatan Keuangan Daerah Kota Subulussalam Husodo kepada strateginews.id memberikan keterangan tingkat kepatuhan wajib pajak di daerah sangat rendah.
Hal ini bisa di lihat dari realisasi pajak dan retribusi daerah selama tiga tahun ini.
Untuk mencapai PAD yang ideal dan sesuai dengan target yang telah dilakukan uji petik harus ada kerjasama semua pihak, antara pemerintah dan masyarakat wajib pajak, ujar Husodo.
Husodo menjelaskan,sampai dengan tgl 13 Mei tahun 2024 ini PAD baru terealisasi 20,5 milyar dari target 80,7 milyar atau 25% persen.
Pada T.A 2023 target PAD 90,1 milyar rupiah terealisasi 59,3 milyar atau 66%,T.A 2022 target PAD 85,6 milyar terealisasi 61 milyar atau 71 % dan pada Tahun anggaran 2021 target PAD 64 milyar terealisasi 61 milyar rupiah atau 95%.
Ketidakpatuhan atau kurang sadar hukum banyak terjadi pada wajib pajak bumi dan bangunan serta wajib pajak sarang walet dimana setiap tahunnya hanya menghasilkan PAD rata-rata 10 juta rupiah.Untuk Pajak Bumi dan bangunan dari target setiap tahunnya 1 milyar rata-rata terealisasi antara 5-6 ratus juta rupiah.
Seperti kita ketahui di Kota Sada Kata begitu banyak berdiri sarang walet berbagai ukuran bangunan.
Perlunya tindakan kolektip dengan mengoptimalkan potensi, baik pajak maupun retribusi sehiingga tercapai PAD yg signifikan
Setelah mendengarkan penjelasan Kabid Pendapatan diatas, dapat disimpulkan masih belum optimalnya upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah menjadi salah satu penyebab minimnya pendapatan asli Kota Subulussalam.
Menurut akademisi ada beberapa strategi perlu dilakukan, meliputi melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak, dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak daerah,menjalin kerjasama dengan pihak swasta dalam pengelolaan maupun pemungutan pajak daerah, melakukan pembenahan manajemen pengelolaan pajak daerah, memperluas tax-base pajak daerah, dan mereidentifikasi misi dan mandat organisasi.
[dedi]












