Daerah  

Pematang Siantar, kota terbesar kedua di Sumut dengan UMK terendah

Teks foto: Balai Kota Pematang Siantar.

KINERJAEKSELEN.co, Medan — Sumatra Utara (Sumut) beribukota di Medan dan menjadi kota terbesar pertama. Sedangkan kota terbesar kedua, Pematang Siantar, memiliki luas 79,97 km persegi. Namun menariknya, Pematang Siantar ternyata jadi wilayah dengan Upah Minimum Kota (UMK) terendah.

Kota Pematang Siantar letaknya sekitar 128 km dari ibu kota Sumut. Kota ini sebagai kota penunjang pariwisata di daerah sekitarnya. Selain itu, kota ini merupakan enklave dari Kabupaten Simalungun.

Sebelumnya, kota ini merupakan ibu kota Kabupaten Simalungun sebelum dipindahkan pada 23 Juni 2008 ke Kecamatan Raya.

Dengan luas wilayah sekitar 79,97 km persegi, saat ini Kota Pematang Siantar terdiri dari 8 kecamatan, yakni Kecamatan Siantar Barat, Siantar Marihat, Siantar Marimbun, Siantar Martoba, Siantar Selatan, Siantar Sitalasari, Siantar Timur, dan Siantar Utara.

Saat ini Pematang Siantar dipimpin Wesly Silalahi dan Herlina yang resmi dilantik Presiden Prabowo sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2025-2030.

Wilayah ini memiliki UMK terendah di Sumut. Untuk besaran UMP Sumut 2025 naik sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 182.644 sehingga besarannya menjadi Rp 2.992.559.

Kenaikan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/807/KPTS/2024 tentang UMP Sumatra Utara Tahun 2025 tertanggal 6 Desember 2024.

Dengan begitu, UMK Kota Pematang Siantar sebesar Rp 2.992.559 dan menjadikannya sebagai terendah di Sumut. Sedangkan untuk UMK tertinggi yakni Kota Medan sebesar Rp 4.014.072.

Nah, itulah sekilas informasi mengenai Kota Pematang Siantar, seperti dikutip dari Ayobandung.com, Sabtu (29/3/2025) sore.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *