KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Kericuhan sempat mewarnai eksekusi rumah selebritas Wanda Hamidah di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis [13/10/2022].
Upaya pengosongan rumah Wanda Hamidah, melibatkan aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian hingga advokat.
Upaya pengosongan paksa ditolak keluarga Wanda Hamidah dan terjadi kericuhan. Wanda sempat merekam proses pengosongan paksa itu, lalu mengunggahnya di akun media sosial miliknya.
Wanda mengatakan dalam akun instragram pribadinya, bahwa petugas Satpol PP menerobos masuk ke dalam rumah dan melakukan pengrusakan. Aksi saling dorong dan teriakan ikut terekam dalam video Wanda Hamidah.
“ Satpol PP sudah menerobos masuk ke dalam. Tanpa perintah pengadilan. Satpol PP sudah melakukan pengrusakan. Kesewenang-wenangan sudah terjadi di sini,” ujar Wanda dalam siaran langsung yang diunggah di instragram pribadinya.
Wanda juga sempat mempertanyakan keberadaan sejumlah orang yang masuk namun tidak dihalang-halangi oleh petugas. Wanda pun menuding orang-orang tersebut dibawa masuk oleh petugas.
Sebelumnya, melalui akun Instagram pribadinya, Wanda Hamidah melaporkan rumahnya didatangi sejumlah petugas dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis.
Dalam unggahan itu, Wanda memohon perlindungan hukum dari Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengaku rumahnya dipaksa agar dikosongkan oleh pemerintah kota setempat.
“Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar… mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!,” tulis Wanda dalam unggahannya.
[dul/red]