Sidang lanjutan kerangkeng Bupati Langkat, saksi banyak tak hadir diduga ketakutan

Suasana sidang lanjutan perkara kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di PN Stabat, Rabu malam.

KINERJAEKSELEN.co, Medan — Sidang lanjutan terdakwa perkara kerangkeng (kereng) manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) Rabu (31/8/2022) siang hingga malam di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatra Utara, saksi pelapor banyak yang tidak hadir. Diduga para saksi ketakutan karena delapan terdakwa yang disidangkan merupakan anggota Ormas.

Persidangan digelar di ruang Prof Dr Kesuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Stabat, dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi atas terdakwa Dewa PA (anak TRP) cs, dan kasus TPPO, perkara terdakwa Hermanto cs dan terdakwa Terang Ukur, melanggar Pasal 170 dan Pasal 365.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Halida Rahardini SH MHum dengan Hakim Anggota masing-masing Andriansyah SH MH dan Diki Irfandi SH MH. Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Ahmad Effendi SH MH, Yusnar Hadibuan SH MH, Jimmy SH MH dan Baron SH MH

Saksi yang diundang namun tidak hadir, yakni, Edi Kurniawan Sitepu, Rocky Ervan Diansyah, Bambang Sumantri, Sofhan Rafiq, M Abdul Gani Sembiring, Riko Sinulingga dan Muliadi alias Mul.

Sedangkan yang hadir, yakni saksi pelapor dengan perkara terdakwa Hermanto cs dalam kasus meninggalnya mantan anak kereng bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul (39) dengan penyidik dari Polda Sumut, Kompol Heri Sofyan SH.

Dalam persidangan tersebut saksi menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait awal dimulainya kasus kereng manusia milik TRP di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara.

Dijelaskan saksi, awalnya tim penyidik mendapat informasi terkait adanya kasus kereng manusia tersebut berawal saat KPK menggerebek rumah TRP dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan melihat adanya orang-orang di dalam kereng dan ada kondisinya yang luka-luka.

Selanjutnya ada perintah dari Wadir langsung untuk menindaklanjuti temuan itu dan melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya tindak penganiayaan.

Kemudian setelah ditindaklanjuti dan memeriksa saksi-saksi ternyata ada temuan kasus penyiksaan sehingga menyebabkan beberapa penghuni kereng yang katanya direhabilitasi dianiaya dan meninggal.

Saksi menceritakan perkembangan kasusnya hingga wawancara dengan para keluarga korban dan menemukan kuburan.

Dalam kasus almarhum Abdul Sidik Isnur alias Bedul, pihaknya yang juga sebagai tim penyidik telah memintai keterangan para saksi dan menemukan indikasi penganiayaan yang menyebabkan korban Bedul meninggal.

“Selain itu, saat korban meninggal keluarga Bedul sudah diingatkan oleh pengelola agar jenazah jangan dibuka lagi dan langsung dikubur. Tapi pihak keluarga membuka jenazah Bedul dan terlihatlah ada yang tidak wajar pada tubuh korban,” ujar saksi, sembari menyebutkan bagian-bagian tubuh yang memar dan luka.

Kemudian hakim menanyakan mengapa kepada saksi saat melihat tubuh jenazah ada yang aneh mengapa tidak langsung melaporkan, dijawab saksi bahwa keluarga tidak berani membuat laporan.

Pihak keluarga merasa mereka tidak bisa melapor dan tidak berani, mengingat korban meninggal di kereng milik Bupati Langkat.

Jaksa penuntut umum juga menanyakan awal penyelidikan. Dijelaskan saksi bahwa di kereng itulah awalnya penyelidikan dilakukan jika korban Sidik atau Bedul yang semula diantar keluarga untuk direhabilitasi narkoba tapi menurut keterangan para saksi malah korban mendapat beragam penganiayaan.

Majelis hakim juga menanyakan pada saat saksi berada di lokasi kereng untuk melakukan penyelidikan apakah melihat barang bukti dan langsung mengumpulkannya, dan dibenarkan saksi.

Kemudian saksi menunjukkan beberapa barang bukti berupa selang kompresor yang digunakan untuk memukuli anak kereng.

Saksi menjelaskan, selang kompresor tersebut terdapat di kursi depan kereng, ada yang di dapur dan ada yang dibawa mantan anak kereng sendiri bernama Yudi dengan alasan untuk kenang-kenangan (mengingat akan sabetan selang yang dialaminya).

Saksi juga menjelaskan, penyelidikan sudah dilengkapi dan ada barang bukti yang diambil dari PN Medan.

Saat itu majelis hakim menguatkan bahwa para penyidik membuat surat permohonan kepada pengadilan untuk mendapatkan barang bukti. “Dan bukan PN yang mengambil barang bukti dari lapangan,” ujar hakim.

Dijelaskan saksi juga bahwa semua barang bukti tersebut ditemukan di TKP. Namun saksi menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui pasti apakah barang bukti tersebut yang digunakan untuk memukuli korban atau bukan.

“Karena saya merupakan penyidik berdasarkan keterangan saksi dan tidak melihat langsung benda yang digunakan untuk menyiksa korban,” ungkap saksi dari penyidik Polda Sumut, Kompol Heri Sofyan SH.

Saat ditanyakan hakim kapan diketahui korban Abdil Sidik meninggal dan kapan mulai dilakukan penyelidikan, saksi menjelaskan bahwa korban meninggal 2019 dan mulai penyelidikan 2021.

Dalam persidangan, PH terdakwa Mangapul Silalahi SH dan Poltak Sinaga SH menanyakan apakah saksi ingat berapa jumlah saksi yang telah diperiksa, dan dijawab saksi tidak ingat jumlahnya.

PH terdakwa juga menanyakan apakah pihak keluarga memberi tahu saksi bahwa korban sebelum dibawa untuk rehab pernah mencuri, dijawab saksi bahwa mereka tahu korban sebelum dibawa untuk rehab ada masalah.

Tapi masalahnya itu hanya menimbulkan kerugian yang terlalu kecil dan tidak ditahan. Saksi menceritakan awal korban dibawa keluarga bernama Dewi, Camat, Kades, Kadus serta pihak kereng membawa korban menuju kereng bertujuan rehab.

PH terus mengejar saksi menanyakan jika tentang hasil visum di bagian tengkorak sebelah kanan merupakan bekas pukulan sebelum dibawa ke rehab.

Namun saksi menjelaskan, memar di tengkorak sebelah kanan bukan karena pukulan, tapi disebabkan benturan saat terjatuh diduga saat korban mendapatkan penganiayaan.

PH juga membacakan hasil visum yang ternyata menguatkan keterangan saksi berdasarkan visum banyak bekas penganiayaan di tengkorak korban banyak pada bagian kepala bagian kiri, mata dan rahang.

PH juga memastikan apakah korban saat sampai di kereng masih bisa beraktifitas, dijawab saksi bahwa sesampainya di kereng korban langsung mendapatkan penganiayaan.

Hal itu dikuatkan majelis hakim jika selama enam hari pertama di dalam kereng berdasarkan keterangan saksi-sebelumnya terus mendapatkan penganiayaan.

Sementara itu terdakwa atas nama Herman saat ditanyakan Majelis Hakim terkait pernyataan saksi mengatakan keberatan tentang adanya penyelangan (pukulan pakai selang kompresor). Sedangkan terdakwa Iskandar menyatakan tidak tahu.

Sidang kasus korban kereng manusia milik TRP perkara TPPO dan perkara dengan terdakwa Dewa PA ditunda karena saksi atas nama Riko Sinulingga tidak hadir.

Sementara saksi lainnya yang tidak hadir karena para saksi disebut-sebut takut bersaksi dan masih trauma terkait penyiksaan di kereng sehingga persidangan kasus kereng maut milik TRP ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 7 September 2022.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *