KINERJAEKSELEN.co, Medan — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/11/2024), menyita satu unit rumah mewah di Medan, Sumatra Utara, terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya 2019-2020.
“Hari ini penyidik KPK telah melakukan penyitaan sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan atas nama SS dengan luas 90 meter persegi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sejauh ini pihak KPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung. Pihak KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut menjaga kelancaran proses penyitaan tersebut.
KPK pada Kamis (13/6/2024) mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, di lingkungan BUMD Sarana Jaya.
Selain itu, KPK juga mengumumkan telah melakukan cekal ke luar negeri terhadap 10 orang tersebut berlaku sejak 12 Juni 2024 selama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
Dengan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan, katanya, bisa dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara tersebut baru akan disampaikan penyidik ketika penyidikan dinyatakan rampung.
Budi menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Rabu (26/6/2024) mengungkapkan, kerugian keuangan negara terkait dengan perkara tersebut mencapai lebih dari Rp 200 miliar.
Asep menerangkan, modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut adalah adanya permainan antara pembeli dan makelar yang menyebabkan adanya selisih harga hingga berujung pada kerugian keuangan negara. Pembelian itu, menurutnya, mengabaikan proses yang benar. Misalnya, beli tanah seharusnya bisa langsung kepada penjual, tetapi ini ada makelarnya di tengah.
“Terlihat ada persekongkolan antara pembeli dan makelar tersebut, padahal seharusnya pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari penjual atau masyarakat,” kata Asep, seperti dikutip dari Antara, Jumat (15/11/2024).
(KTS/rel)







