KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Pelarangan jurnalisme investigasi dalam draft revisi Undang-Undang Penyiaran sebagai tindakan inkonstitusional, karena tidak sejalah dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat, dan tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang telah kita bangun selama ini.
Komunikolog Emrus Sihombing menyampaikan hal itu, menanggapi wacana pelarangan jurnalisme investigasi yang belakangan ramai disoal masyarakat pers tanah air.
“ Wacana pelarangan jurnalisme investigasi sebagai tindakan inkonstitusional, karena tidak sejalan dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat,” kata Emrus, melalui keterangan di Jakarta, Selasa [14/5/2024].
Larangan tersebut, kata Emrus, tidak sesuai dengan nilai demokrasi, kerena media tidak dapat lagi melakukan fungsi kontrol sosial, dan berpotensi melahirkan kewenangan kekuasaan secara semena-mena.
“ Larangan tersebut juga bisa mendorong maraknya perilaku koruptif oleh pejabat publik karena masyarakat tidak berdaya melakukan kontrol sosial dan memusnakan salah satu karya jurnalistik yaitu investigation reporting. Saya mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menolak larangan penayangan jurnalisme investigasi,” pungkas Emrus.
Sebelumnya, polemik RUU Penyiaran, utamanya Pasal 50B ayat 2 butir c yang mengatur larangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi, menuai protes dari kalangan pers dan pegiat jurnalisme. Beleid itu pun dikhawatirkan bakal memberangus kebebasan pers di tanah air.
[Jagad N]










